TEMPO.CO, Jakarta – Muhammad, tunangan putri ratu dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) pidana rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur selama dua tahun.
Padahal, sebelumnya polisi mengatakan Muhammad merupakan salah seorang pengedar narkoba.
Baca juga: Dikhawatirkan Kabur, Dhawiya Zaida dan Pacar Tak Direhabilitasi
"Penangkapan tersangka atau pengguna narkoba, Muhammad, dilakukan karena tersangka sering mengedarkan narkoba di sekitar Cawang, Jakarta Timur," ujar Argo pada 16 Februari 2018.
Dari informasi soal transaksi narkoba di sekitar Cawang, polisi melakukan penggeledahan hingga mendapati Dhawiya Zaida bersama kakaknya sedang menggunakan narkoba jenis sabu di kamar.
Dari tangan Muhammad, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yakni 0,38 gram sabu, sehelai celana jeans warna biru, dan sebuah telepon genggam. Sedangkan dari Dhawiya polisi mengamankan sebuah dompet berisi 0,45 gram sabu dan satu klip plastik berisi 0,49 sabu.
Dalam sidang dakwaan hari ini, JPU mendakwa Muhammad dan Dhawiya dengan tuntutan primer Pasal 114 ayat 1. Selain itu ada tuntutan subsider di Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dari tiga pasal tersebut, Dhawiya dan Muhammad terancam hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara. Namun, JPU mengatakan keduanya hanya terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 127 ayat 1. Sehingga harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama dua tahun dipotong masa tahanan.
Simak juga: Dhawiya dan Dua Kakaknya Lagi Isap Sabu Waktu Digerebek Polisi
"Dhawiya dan Muhammad terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana yang dimaksud pasal 127 ayat 1," ujar JPU Lena.
Atas tuntutan JPU, majelis hakim kasus itu memberikan waktu dua pekan kepada kuasa hukum tunangan Dhawiya Zaida untuk membuat nota pembelaan atau pledoi
M JULNIS FIRMANSYAH l IMAM HAMDI