TEMPO.CO, Jakarta - Arseto Suryoadji Pariadji, terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan jaksa Marimbun Hatigoran Panggabean dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Agustus 2018.
Baca: Polisi Sita Narkoba di Apartemen Tamansari Milik Arseto Suryoadji
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arseto dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Marimbun.
Menurut Marimbun, Arseto terbukti melakukan tindak pidana karena melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," ujar Marimbun.
Kurnia Girsang, pengacara Arseto, mengatakan tuntutan jaksa telah mengesampingkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. "Kami menilai ada banyak fakta-fakta persidangan yang sebenarnya terungkap dan menguntungkan terdakwa, tapi tidak ditangkap oleh jaksa penuntut umum," ujar Kurnia.
Baca: Jokowi Mania Laporkan Pengunggah Video Viral Hina Jokowi ke Polisi
Perkara ini muncul setelah akun Facebook milik Arseto menayangkan sebuah video kontroversial. Dalam video itu berdurasi 59 detik, Arseto melontarkan ucapan bernada kebencian terhadap Jokowi. Dia juga menyebut undangan pernikahan anak Jokowi dijual seharga Rp 25 juta.
Saat ditemui seusai persidangan, Arseto mengatakan tidak pernah mengunggah video yang menyinggung tentang Jokowi itu. Ia menyebut akun Facebooknya dikelola oleh admin. Dengan alasan itu dia menilai jaksa tidak bisa menuntutnya untuk bertanggung jawab."Tapi itu tidak disampaikan (oleh jaksa), tidak digunakan sebagai pertimbangan," kata Arseto.
EDO JUVANO | SSN