TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dipastikan baru akan bersikap untuk Pemilihan Presiden 2019 selepas dari penjara. Basuki atau yang biasa disapa Ahok pernah menyerukan kepada pendukungnya untuk memberikan suara kepada Presiden Joko Widodo.
Baca:
Ahok Sudah Tahu Jokowi Pilih Cawapres Ma'ruf Amin
Tapi itu sebelum sang presiden, Jokowi, memilih Ma’ruf Amin untuk mendampinginya sebagai calon wakil presiden. Seperti diketahui Ma’ruf Amin, Ketua Majelis Ulama Indonesia, ikut berperan menyeret Ahok ke persidangan untuk tuduhan menista agama lewat fatwa yang diterbitkannya.
Penentuan waktu bersikap itu disampaikan adik yang juga pernah mendampingi sebagai pengacara Ahok, Fifi Lety Indra. Menurutnya, sikap mendukung atau tidak mendukung pasangan Joko Widodo dan Ma`aruf Amin biar disampaikan sendiri oleh kakaknya tersebut nanti.
“Bisa jadi, bisa juga tidak ya kan, soalnya masih tahun depan,” ujar Fifi ketika dihubungi, Selasa 14 Januari 2018.
Namun Fifi menegaskan bahwa Ahok telah memaafkan Ma`aruf Amin yang juga pernah menjadi saksi memberatkan di persidangan. Fifi mengutip ayat dalam kitab suci Alkitab yang diyakininya dipegang teguh Ahok tentang perintah Tuhan untuk saling mengasihi.
Baca juga:
Memulai Proyek, Ahok Belum Dikabari LRT Batal Buat Asian Games
“Jadi tunggu saja tahun depan ya. Lagian Pak Ahok masih dipenjara, bagaimana nanti saja biar Pak Ahok yang jawab sendiri ya,” tutur Fifi. Dia sekaligus memberi klarifikasi atas kabar bahwa Ma`aruf Amin pernah menjenguk Ahok di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok. “Soal kunjungan ke Mako Brimob itu tidak benar ,” ucap dia.
Saat ini Ahok masih menjalani pidana penjara selama dua tahun. Vonis pidana penistaan agama yang dijatuhkan 9 Mei 2017 berasal dari pidatonya di Kepulauan Seribu yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51. Saat itu Ahok dalam kontestasi dalam pemilihan gubernur periode 2017-2022.