Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Buku Ahok Disusun Bertahap dari Tulisan Tangan di Penjara

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Subekti
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama meluncurkan buku dengan judul Kebijakan Ahok di Gedung Filateli, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis siang, 16 Agustus 2018.

Peluncuran buku secara sederhana dihadiri beberapa tokoh, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang pernah menjadi wakil Ahok.

Baca : Hari Ini Ahok Luncurkan Buku di Gedung Filateli, Isinya Apa Saja?

Staf Ahok, Sakti Budiono mengatakan buku ini merupakan karya yang dibuatnya untuk persiapan orang yang mau masuk ke lembaga legislatif maupun eksekutif.

Buku setebal 331 halaman ini merupakan pemikiran Ahok yang dituangkannya dalam tulisan tangan selama di penjara. Isi buku ini merupakan kebijakan yang pernah dilakukannya selama mengabdi di lembaga legislatif maupun eksekutif.

Sakti mengatakan selama di penjara Ahok hampir setiap hari menulis. Nah, dirinya bersama staf Ahok lainnya saban pekan selalu datang untuk mengambil tulisan tangan tersebut.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menunjukan buku karya Basuki Tjahaja Putnama berjudul Kebijakan Ahok di Gedung Filateli, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 16 Agustus 2018. TEMPO/Imam Hamdi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Buku itu kami susun berdasarkan dari tulisan tangan yang diserahkan Pak Ahok sendiri," tutur Sakti tentang buku yang bersampul foto lanskap udara Lapangan Banteng, Jakarta Pusat yang sudah direvitalisasi tersebut.

Ahok divonis bersalah atas dakwaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan.

Ahok didakwa telah menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Simak pula :
Pergub Kenaikan Tarif Rusunawa Dicabut, Ini Arahan Anies Baswedan

Atas tindakannya, Ahok didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP. Namun jaksa menilai Ahok terbukti dalam dakwaan alternatif kedua, yakni menghina golongan tertentu.

Ahok diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. Jaksa menuntut Ahok dipidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perpustakaan Harvard Menghilangkan Kulit Manusia dari Buku Koleksinya

21 hari lalu

Sebuah tanda tergantung di gerbang sebuah gedung di Universitas Harvard di Cambridge, Massachusetts, AS, 6 Juli 2023. REUTERS/Brian Snyder
Perpustakaan Harvard Menghilangkan Kulit Manusia dari Buku Koleksinya

Seorang dokter Prancis "mengikat buku itu dengan kulit manusia yang diambil tanpa persetujuan dari jasad pasien wanita," menurut Perpustakan Harvard


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

24 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

24 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


PBB Luncurkan Buku Kisah Nyata Upaya Mencapai SDGs.

28 hari lalu

Kepala Perwakilan PBB di Indonesia Valerie Julliand (kanan) bersama Vivie Yulaswati Deputi Menteri di Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam BAPPENAS (kiri) menghadiri peluncuran buku
PBB Luncurkan Buku Kisah Nyata Upaya Mencapai SDGs.

PBB meluncurkan "Those Not Left Behind", buku berisi 22 kisah nyata tentang upaya mencapai SDGs.


7 Ide Bisnis Barang yang Laris di Bulan Ramadan

32 hari lalu

Apa saja bisnis barang yang laris di bulan Ramadan? Berikut ide bisnisnya yang berpeluang untung yang bisa dicoba. Mulai dari pakaian hingga buku. Foto: Canva
7 Ide Bisnis Barang yang Laris di Bulan Ramadan

Apa saja bisnis barang yang laris di bulan Ramadan? Berikut ide bisnisnya yang berpeluang untung yang bisa dicoba. Mulai dari pakaian hingga buku.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

39 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

42 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Perpustakaan Katedral Ikonik London Buka Pintu untuk Kutu Buku yang Ingin Menginap

42 hari lalu

St Paul's Cathedral London (Pixabay)
Perpustakaan Katedral Ikonik London Buka Pintu untuk Kutu Buku yang Ingin Menginap

Bagi yang ingin menginap di perpustakaan katedral London, Airbnb memasang tarif Rp140 ribu untuk satu malam. Syaratnya, tamu harus kutu buku.


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

43 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

43 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.