TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memperoleh remisi sebagian pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca: Kepada Djarot, Ahok Janji Dukung Penuh Jokowi - Ma'ruf Meski ...
Pada HUT RI ke-73 ini, sebanyak 1.141 orang narapidana mendapatkan remisi sebagian, dan 13 orang mendapatkan remisi bebas.
"Ahok mendapatkan remisi sebagian pemotongan masa tahanan dua bulan," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Andika Dwi Prasetya, pada Jumat, 17 Agustus 2018.
Andika mengatakan Ahok tercatat sebagai tahanan di Lapas Cipinang. Namun narapidana yang dipenjara karena kasus penistaan agama itu saat ini dititipkan di Rutan Mako Brimob, Depok, dengan alasan keamanan.
Baca: Pesan Ahok di Buku: Pemimpin Itu Soal Mentalitas, Kapasitas dan..
Pemberian remisi untuk Ahok ini sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait dengan hak remisi (pengurangan hukuman) bagi warga binaan pemasyarakatan.
Ahok dan ribuan tahanan Cipinang, kata Andika, telah berkelakuan baik dan dinilai disiplin menjalankan aturan dalam lapas.
Selain kepada Ahok, kata Andika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberi remisi kepada 12.976 orang narapidana di seluruh Indonesia. Sebanyak 2.200 di antaranya mendapatkan remisi bebas pada Hari Kemerdekaan ini.