Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Raja Kerajaan Ubur ubur Diancam Pasal Penodaan Agama dan UU ITE

image-gnews
Aisyah Tusalamaja Baiduri Intan, pemimpin Kerajaan Ubur Ubur. Youtube.com
Aisyah Tusalamaja Baiduri Intan, pemimpin Kerajaan Ubur Ubur. Youtube.com
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Polres Kota Serang akan menjerat Raja Kerajaan Ubur Ubur Aisyah Tusalamah Baiduri Intan dengan pasal penodaan agama dan UU ITE. 

Baca: Ini Tiga Fakta yang Mengungkap Aktivitas Kerajaan Ubur Ubur

Kepala Kepolisian Resor Kota Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin mengatakan rekomendasi dari MUI Kota Serang menyatakan perbuatan Aisyah telah menistakan dan menodai agama.

"Seperti diatur dalam pasal 156 KUHP dan UU ITE pasal 28 karena telah menyebarkan ujaran di media sosial," ujar Komarudin usai rapat bersama dengan MUI, Kejaksaan, Kantor Kementerian Agama Kota Serang, Kamis malam 16 Agustus 2018.

Untuk itu, kata Komarudin, penyidikan akan berlanjut sebagai proses penegakan hukum terhadap Aisyah. Ajaran Raja Kerajaan Ubur Ubur itu telah dinyatakan oleh MUI sebagai sesat dan menyesatkan.

Proses penegakan hukum ini, kata Komarudin, juga untuk pembelajaran bagi pelaku dan orang lain yang melakukan perbuatan serupa.

Terkait dengan status Aisyah saat ini, Komarudin menegaskan belum sebagai tersangka. Karena, polisi masih terus melakukan pendalaman dan bukti bukti lainnya untuk menjerat perempuan yang mengaku Raja Kerajaan Ubur Ubur tersebut.

"Status masih dalam proses lidik, nanti kalau sudah penyidikan baru status tersangka ditetapkan," kata Komarudin.

Baca: Kerajaan Ubur Ubur: Cerita Warga dan Ketua RT Setempat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komarudin mengatakan proses penegakan hukum terhadap Aisyah ini dilakukan setelah polisi menerima rekomendasi dan pendapat hukum dari MUI Kota Serang.

Dalam fatwanya MUI Kota Serang menyatakan ajaran kerajaan Ubur-ubur yang dipimpin Aisyah Tusalamah Baiduri Intan dan Nursalim selaku Pejabat Kementerian Kepala Suku Kerajaan tersebut sesat dan menyesatkan.

"Sehingga hal tersebut dapat dikenakan pasal Penistaan Agama dan Kerajaan Ubur ubur harus dibubarkan dan diproses hukum," ujar Sekretaris Umum MUI Kota Serang Amas Tajuddin dalam rilis yang diterima Kamis lalu.

Menurut Amas Tajuddin, MUI Kota Serang menyatakan ada dua poin yang menjadi landasan para ulama mengambil keputusan Kerajaan Ubur Ubur sebagai aliran sesat.

Poin pertama yang sesat menyesatkan adalah Aisyah meyakini bahwa dirinya merupakan perwujudan Allah SWT sanghiyang tunggal. 

Poin lain adalah Aisyah dan pengikut Kerajaan Ubur Ubur meyakini bahwa Hajar Aswad disukai dan diciumi oleh orang Islam karena berbentuk kelamin perempuan. MUI Kota Serang menilai hal ini sesat dan menyesatkan 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

7 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Pemimpin Sekte Kelaparan di Kenya Didakwa Terorisme, Sebabkan 429 Pengikut Tewas

17 Januari 2024

Petugas mengevakuasi jenazah tersangka anggota sekte Kristen bernama Good News International Church di hutan Shakahola di wilayah Kilifi, Kenya, 22 April 2023. Anggota sekte Kristen itu percaya bahwa mereka akan pergi ke surga jika mereka mati kelaparan. REUTERS/Stringer
Pemimpin Sekte Kelaparan di Kenya Didakwa Terorisme, Sebabkan 429 Pengikut Tewas

Paul Mackenzie, pemimpin aliran sesat sekte kelaparan di Kenya akan didakwa melakukan pembunuhan dan terorisme atas kematian lebih dari 400 orang


Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

22 Desember 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

Penindakan hukum terhadap pelaku perbuatan yang dianggap sebagai penistaan agama selama ini didasarkan pada ketentuan Pasal 156, 156a, dan 157 KUHP.


Bahayakah Makan Ubur-ubur dan Apa Saja Manfaatnya?

21 November 2023

Ubur-Ubur Kotak, binatang dengan bisa paling beracun di dunia. (Sydney.edu.au/AAP Photo/Kelvin Aitken)
Bahayakah Makan Ubur-ubur dan Apa Saja Manfaatnya?

Siapa sangka, di balik bisa yang siap disebarkan pada musuh, ubur-ubur punya banyak manfaat kesehatan dan telah diolah menjadi aneka makanan lezat.


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis, Berikut Rinciannya Termasuk Sanksinya

2 November 2023

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. YouTube/Al-Zaytun Official
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis, Berikut Rinciannya Termasuk Sanksinya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang akan dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Apa saja dan bagaimana sanksinya?


Inilah 5 Hewan Tak Memiliki Organ Otak

27 September 2023

Ubur-Ubur Kotak, binatang dengan bisa paling beracun di dunia. (Sydney.edu.au/AAP Photo/Kelvin Aitken)
Inilah 5 Hewan Tak Memiliki Organ Otak

Meski tidak memiliki otak, sejumlah hewan ini bisa hidup. Hewan apa saja?


5 Hewan dengan Umur Paling Panjang di Dunia, Ada yang Berpotensi Abadi

19 September 2023

Gambar ilustrasi penyu purba air tawar Stupendemys geographicus, yang hidup di danau dan sungai di Amerika Selatan bagian utara selama Miosen, yang dirilis 12 Februari 2020. Ilmuwan menyebut, spesies ini merupakan hewan petarung. J. A. Chirinos/Handout via REUTERS.
5 Hewan dengan Umur Paling Panjang di Dunia, Ada yang Berpotensi Abadi

Ada banyak hewan di dunia yang bisa hidup lama hingga melebihi usia rata-rata manusia, bahkan ada yang berpotensi abadi.