TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta Raja Kerajaan Ubur Ubur Aisyah Tusalamah Baiduri Intan tidak dipidanakan. Aisyah terancam hukuman pidana dengan pasal penodaan agama dan UU ITE setelah MUI Kota Serang menyatakan ajaran sekte Kerajaan Ubur Ubur sesat.
Baca: Polisi Panggil Psikolog Tes Kejiwaan Raja Kerajaan Ubur Ubur
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik menyarankan agar pelaku sebisa mungkin mendapat pembinaan ketimbang dipidanakan.
"Kecuali kalau ada unsur pidana misalnya penipuan, kekerasan dan lain-lain," kata Taufan kepada Tempo, Jumat, 17 Agustus 2018.
Aisyah Tusalamah Baiduri Intan. Youtube
Mengenai fatwa sesat dari MUI kepada Kerajaan Ubur Ubur yang jadi landasan Aisyah dipidana pasal penodaan agama, Taufan tak mau berkomentar. Menurut dia, Komnas HAM tidak berwenang di ranah itu.
Namun, Taufan mengatakan jika pasal penodaan agama digunakan untuk menjerat pelaku, Komnas HAM akan keberatan. Menurut dia, jika kebebasan berkeyakinan seseorang mau dibatasi, harus dengan alasan pidana yang merugikan pihak tertentu.
"Misalnya Gafatar, sebetulnya bisa dipidanakan dengan pasal penipuan. Ribuan orang dirugikan karena kehilangan harta bendanya. Jadi bukan dengan pasal penodaan agama yang seringkali bias," ujar Taufan.
MUI Kota Serang mengeluarkan fatwa yang menyatakan ajaran kerajaan Ubur-ubur yang dipimpin Aisyah Tusalamah Baiduri Intan dan Nursalim selaku Pejabat Kementerian Kepala Suku Kerajaan sesat dan menyesatkan. MUI merekomendasikan sekte sesat itu dibubarkan dan diproses hukum karena penodaan agama.
Baca: Ini Tiga Fakta yang Mengungkap Aktivitas Kerajaan Ubur Ubur
Sekretaris Umum MUI Kota Serang, Amas Tajuddin menyatakan ada dua poin yang menjadi landasan para ulama mengambil keputusan tersebut.
Pertama, yang sesat menyesatkan adalah Aisyah meyakini bahwa dirinya merupakan perwujudan Allah SWT sanghiyang tunggal. Kedua, Aisyah dan pengikut Kerajaan Ubur Ubur meyakini bahwa Hajar Aswad disukai dan diciumi oleh orang Islam karena berbentuk kelamin perempuan.
Kapolres Kota Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin berencana menjerat pemimpin sekte Kerajaan Ubur Ubur dengan pasal penodaan agama dan UU ITE berdasarkan rekomendasi dari MUI. "Seperti diatur dalam pasal 156 KUHP dan UU ITE pasal 28 karena telah menyebarkan ujaran di media sosial," ujar Komarudin, Kamis malam, 16 Agustus 2018.