4. Peran agen pemasaran unit apartemen
Ini seperti yang disangkakan terhadap dua orang pasca penggerebekan 2 Agustus lalu. Keduanya disebutkan telah memasarkan puluhan unit Apartemen Kalibata City untuk digunakan sebagai tempat prostitusi. Mereka melakukannya lewat sistem sewa harian dan bisa melakukannya karena memegang kunci yang dititipkan oleh pemilik unit.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya merilis kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City. Rilis berlangsung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Agustus 2018. TEMPO/Lani Diana
5. Peran pengelola
General Manager Apartemen Kalibata City, Ishak Lopung, membantah adanya praktik sewa harian. Terhadap praktik menyimpang para agen pemasaran itu, dia menyatakan siap menerapkan sanksi pemutusan akses masuk. Tapi nyatanya praktik sewa harian masih ada. Seorang warga penghuni tetap menuding ada pembiaran, dan Tempo buktikan usai kasus 2 Agustus. “Bisa sewa harian, tarifnya Rp 350 ribu per hari untuk unit yang mempunyai dua kamar dan unit dengan hanya satu kamar, Rp 300 ribu per hari,” ujar seorang agen.
Baca:
Marak Prostitusi, Lurah: 70 Persen Unit Kalibata City Disewakan
6. Pengawasan pemerintahan yang lemah
Lurah Rawajati, Rudi Budijanto, mengungkap kalau belum seluruh 18 tower memiliki RT dan RW. Penyebabnya, mayoritas unit, 70 persen dari total 13-an ribu, dihuni dengan cara disewa. Selain belum ada inisiatif pembentukan RT dan RW itu. Padahal, Rudi mengatakan, pembentukan itu sekaligus untuk kepentingan pengawasan