TEMPO.CO, Jakarta - Narapidana kasus teroris Abu Bakar Baasyir mendapatkan remisi pada HUT RI, Jumat 17 Agustus 2018. Baasyir adalah satu dari 744 warga binaan Lapas Gunung Sindur yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada hari kemerdekaan ini.
Baca: Apakah Abu Bakar Baasyir Meninggal ? Hoax, Ini Penjelasan Kalapas
Kepala Lembaga Pemayarakatan Gunung Sindur, David Gultom mengatakan, Baasyir mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 4 bulan.
“Ini merupakan pemberian remisi tahun ketiga untuk Baasyir sehingga ia mendapatkan pengurangan masa tahanan 4 bulan sesuai dengan PP No. 28 tahun 2006,” kata David saat menghadiri acara pemberian remisi secara simbolis di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jumat 17 Agustus 2018.
Sebelumnya, dalam sidang vonis 2011, Abu Bakar Baasyir dihukum penjara 15 tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk menggalang dana guna tindak pidana terorisme.
Saat itu, persidangan digelar untuk dakwaan primer keterlibatan Abu Bakar Baasyir dalam pelatihan militer di Janto, Aceh.
Baca: Kunjungan Libur Lebaran 2018, Lapas Gunung Sindur Diperketat
Laki-laki berusia sekitar 80 tahun itu telah menjalani hukuman hampir tujuh tahun di penjara. Awalnya, ia dibui di Nusakambangan. Namun, karena kondisi kesehatan yang menurun, ia dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, sejak 2016.
“Dari pengurangan masa tahanan ini, kurang lebih Baasyir tinggal 6 tahun lagi menjalani masa tahanan,” kata David.
Terkait kondisi kesehatan, David mengatakan, saat ini kondisi Abu Bakar Baasyir masih baik dan belum ada keluhan dari yang bersangkutan.
Meski begitu, sesuai dengan hasil observasi tim dokter, tanggal 27 Agustus mendatang, Abu Bakar Baasyir akan dilakukan cek kesehatan di RSCM Jakarta. “Kami bersama tim dokter terus lakukan observasi, dan akhir Agustus nanti dijadwalkan Baasyir akan menjalani cek kesehatan di RSCM,” kata David.