TEMPO.CO, Bogor - Narapidana kasus teroris Abu Bakar Baasyir berhak mengajukan pembebasan bersyarat setelah menerima remisi HUT RI sebanyak empat bulan.
Baca: Apakah Abu Bakar Baasyir Meninggal ? Hoax, Ini Penjelasan Kalapas
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, David Gultom mengatakan pemberian remisi tersebut sudah layak diberikan kepada Abu Bakar Baasyir sesuai dengan PP No. 28 tahun 2006. Pertimbangannya, Abu Bakar Baasyir telah menjalani dua per tiga masa hukumannya dan berkelakuan baik selama dalam tahanan.
“Sesuai dengan PP tersebut, bahkan Baasyir bisa mengajukan pembebasan bersyarat, tapi itu belum dilakukan oleh tim kuasa hukumnya,” kata David saat menghadiri acara pemberian remisi secara simbolis di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jumat 17 Agustus 2018.
Abu Bakar Baasyir merupakan satu dari 744 warga binaan Lapas Gunung Sindur yang mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan ini.
David menjelaskan alasan Abu Bakar Baasyir mendapat remisi 4 bulan.
“Ini merupakan pemberian remisi tahun ketiga untuk Ba’asyir sehingga ia mendapatkan pengurangan masa tahanan 4 bulan sesuai dengan PP No. 28 tahun 2006.
Baca: Sidang Bom Sarinah, Kurnia: Aman Pengaruhi Abu Bakar Baasyir
Sebelumnya, dalam sidang vonis 2011, Baasyir dihukum penjara 15 tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk menggalang dana guna tindak pidana terorisme.
Saat itu, persidangan digelar untuk dakwaan primer keterlibatan Baasyir dalam pelatihan militer di Janto, Aceh.
Laki-laki berusia sekitar 80 tahun itu telah menjalani hukuman hampir tujuh tahun di penjara. Awalnya, ia dibui di Nusakambangan.
Namun, karena kondisi kesehatan yang menurun, Abu Bakar Baasyir dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, sejak 2016. “Dari pengurangan masa tahanan ini, kurang lebih Baasyir tinggal 6 tahun lagi menjalani masa tahanan,” kata David.