TEMPO.CO, Jakarta - Adik Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan telah mendapat kabar bahwa kakaknya mendapat remisi sebesar 2 bulan di HUT RI Ke 73.
“Berarti BTP (Ahok) sudah mendapat remisi sebanyak 2 bulan 15 hari (plus remisi khusus Natal Desember 2017)” ujar Fifi saat dihubungi Tempo Jumat 17 Agustus 2018.
Baca : Kepada Djarot, Ahok Janji Dukung Penuh Jokowi - Ma'ruf Meskipun...
Menurut Fifi Kalau Ahok mendapat lagi remisi khusus Natal Desember 2018 sebesar 1 bulan. Total remisi bisa menjadi 3,5 bulan. “Semoga bisa dapat lebih” ujar dia.
Fifi menjelaskan kakanya divonis dua tahun penjara, dengan tanggal masuk penjara pada 9 Mei 2017. “Jadi tanggal bebas murni sama dengan 24 Januari 2019 (setelah dikurangi remisi 3 bulan 15 hari)” tuturnya.
Sebelumnya mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memperoleh remisi sebagian pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada HUT RI Ke 73 ini, sebanyak 1.141 orang narapidana mendapatkan remisi sebagian, dan 13 orang mendapatkan remisi bebas.
"Ahok mendapatkan remisi sebagian pemotongan masa tahanan dua bulan," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Andika Dwi Prasetya, pada Jumat, 17 Agustus 2018.
Ratusan pendukung terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, melakukan unjuk rasa menuntut pembebasan Ahok di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, 10 Mei 2017. Ditahannya Ahok menjadi salah satu momentum besar yang terjadi di Jakarta sepanjang 2017. TEMPO/Subekti
Andika mengatakan Ahok tercatat sebagai tahanan di Lapas Cipinang. Namun narapidana yang dipenjara karena kasus penistaan agama itu saat ini dititipkan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dengan alasan keamanan.
Simak juga :
Pesan Ahok di Buku Baru: Pemimpin Itu Soal Mentalitas, Kapasitas dan...
Pemberian remisi untuk Ahok ini sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait dengan hak remisi (pengurangan hukuman) bagi warga binaan pemasyarakatan. Ahok dan ribuan tahanan Cipinang, kata Andika, telah berkelakuan baik dan dinilai disiplin menjalankan aturan dalam lapas.
Selain kepada Ahok, kata Andika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberi remisi kepada 12.976 orang narapidana di seluruh Indonesia. Sebanyak 2.200 di antaranya mendapatkan remisi bebas pada Hari Kemerdekaan ini.