Dihubungi terpisah Arjuna mengatakan saat ini perkara yang sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Ombudsman itu sifatnya masih menunggu penanganan Polda Metro Jaya.
"Laporan ke Polda tentang ditolaknya laporan warga soal penutupan jalan,"kata Arjuna. "Masih menunggu kalau dalam 14 hari lagi Kapolda Metro Jaya tidak merespon, maka Ombudsman Serang meminta waktu bertemu Kapolres Metro Tangerang,"kata Arjuna.
Ratusan warga yang mendiami Gang Tunas III, Jalan Imam Bonjol, RT 03, 04 dan 05 RW 05, Sukajadi, Karawaci, Kota Tangerang, memprotes akses jalan umum yang dipagar besi setinggi 2 meter olehpihak Hertati Suliarta, Selasa, 10 April 2018. Tempo/Ayu Cipta
Kepala Ombudsman RI perwakilan Banten Bambang P. Sumo membenarkan adanya laporan warga melalui kantor pengacara Arjuna Ginting dan rekan itu.
"Ombudsman telah melayangkan surat permintaan klarifikasi ke Polda Metro Jaya c/q Irwasda. Tapi sampai 14 hari kerja belum ada tanggapan,"kata Bambang.
Bambang mengatakan selanjutnya pihaknya akan menemui Kapolres Polres Metro Tangerang sekalian menyampaikan surat permintaan klarifikasi kedua.
Menurut keterangan dari Reskrim Polresta Tangerang kata Bambang, mereka baru saja mendapat disposisi dari Irwasda Polda Metro Jaya. Sehingga mereka baru tahap koordinasi dengan Polsek Karawaci.
Simak juga : Jalan Ditutup, Warga Terkurumg di Kampung Sendiri Ngadu ke Jokowi
Pemagaran jalan dengan pintu gerbang besi setinggi 2 meter itu merupakan buntut sengketa di atas lahan 6.965 meter antara warga RT 03,04, 05 RW 05 melawan Hertati Suliarta. Warga sudah mendiami Gang Tunas III sejak 1969.
Mereka menempati lahan tersebur secara turun temurun, sampai terbentuk tiga. "Sejak tahun 1970 sampai 2017, warga rutin bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Liang Seng bercerita, tiba-tiba pada 2016 datang seorang yang mengaku pengacara suruhan Hertati Suliarta. Mereka mengklaim tanah di Gang Tunas III merupakan tanah Hertati. "Pengacara itu door to door menunjukan fotocopi sertifikat dan minta seluruh warga mengosongkan rumah. Sebagian besar warga menolak. Meskipun ada yang kemudian ketakutan dan menerima uang ganti rugi bangunan dan tanah.