Tugas Para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu
1. Mengatur dan mengendalikan lokasi serta kegiatan penampungan, penjualan dan pemotongan hewan konsumsi paketan dan hewan kurban, meliputi:
a. melarang kegiatan penampungan dan penjualan hewan kurban pada jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum;
b. memberikan izin kegiatan dan penampungan dan penjualan hewan kurban (dari Lurah setempat);
c. menetapkan lokasi resmi untuk kegiatan penampungan dan penjualan hewan kurban.
2. Melaksanakan sosialisasi tata cara memilih dan memotong hewan kurban sesuai syariat Islam (Animal Welfare);
3. Melaksanakan pendataan dan pendaftaran pemotongan hewan konsumsi paketan dan hewan kurban;
4. Melaksanakan pengawasan dan penertiban serta mencegah daging paketan dijual kepada masyarakat umum.
Sejumlah pedagang hewan kurban terlibat bentrok dengan petugas satpol pp yang ingin melakukan penertiban lapak hewan kurban di kawasan Tanah Abang, Jakarta, 30 September 2014. Mereka menolak pembongkaran lapak mereka di sepanjang trotoar. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Tugas Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan
1. Melaksanakan supervisi dan koordinasi pengawasan pemeriksaan kesehatan hewan konsumsi paketan dan hewan kurban.
2. Melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih (antemortem) dan setelah disembelih (postmortem) di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
3. Berkoordinasi dengan PD Dharma Jaya dalam hal menyiapkan lokasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Cakung dan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Pulogadung untuk kegiatan penampungan, penjualan dan pemotongan hewan; dan 4. Melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Baca Kepala Dinas Kebersihan juga dapat tugas khusus di halaman berikutnya