TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki penganiayaan terhadap pria berketerbelakangan mental, Ali Achmad Firmansyah, 20 tahun. "Saya instruksikan untuk lakukan pemeriksaan apa yang sedang terjadi," kata Anies, Senin, 20 Agustus 2018.
Anies pun meminta agar pelaku penganiayaan tersebut ditindak secara tegas. "Instruksinya jelas, periksa dan siapapun yang melanggar maka dia kena sanksi dan apabila tindakan ini masuk klasifikasi tindak pidana maka diproses secara hukum oleh kepolisian," kata Anies.
Baca: Anggota TNI Jadi Korban Penganiayaan, Dua Pemuda Dihukum 2 Tahun
Ali Achmad sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya. Saat ditemukan, tubuhnya dipenuhi luka lebam dan bekas sundutan rokok. Diduga pelakunya adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Anies menegaskan tidak akan memberi toleransi meski pelaku nantinya benar dari Satpol PP. "Jadi jangan harap ada tindakan melawan hukum dibiarkan tanpa ada sanksi,” katanya. “Kalau itu aparat kita, sanksi administratif, sanksi manajemen, dari kita tapi juga dia sebagai pribadi di Indonesia harus bertanggung jawab secara hukum di hadapan pengadilan, jadi dua-duanya ya sebagai pegawai ya sebagai pribadi," kata Anies.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu membantah anggotanya terlibat penganiyaan terhadap Ali. "Saya sudah perintahkan ke seluruh jajaran satpol PP mengecek kebenaran informasi yang ada di media sosial," kata Yani di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Senin, 20 Agustus 2018.