TEMPO.CO, Jakarta – Puluhan pedagang hewan kurban untuk menyambut Lebaran Idul Adha 2018 tetap berjualan di trotoar Jalan K.H. Mas Mansyur hingga Stasiun Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka mendirikan kandang hewan kurban di atas trotoar.
Baca juga: Anies Baswedan Dukung Kebijakan Ahok Soal Hewan Kurban
"Kalau jualan di atas trotoar sama di pinggir jalan begini lebih laku dibanding jualan di tanah kosong," ujar Ahmad Rois, salah seorang pedagang di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 20 Agustus 2018.
Rois mengakui tindakannya tersebut menyalahi aturan, sebab berjualan tidak pada tempatnya. Namun, dia berkilah hanya berjualan di atas trotoar saat mendekati Idul Adha saja. "Saya rapihin nanti kalau habis dagang," ujarnya.
Dari pantauan Tempo di lokasi, puluhan kambing serta sapi berjejer di atas trotoar itu. Hewan ternak tersebut ditempatkan dalam bilik kandang bambu yang dibuat oleh para pedagang. Jumlah lapak pedagang yang berjejer di sepanjang jalan tersebut, menurut pantauan Tempo, ada sekitar 20.
Wulan, salah seorang pejalan kaki yang melintas, mengaku terganggu dengan lapak hewan kurban tersebut. Wulan, yang akan berbelanja di Pasar Tanah Abang, mengatakan bau kotoran hewan kurban cukup menyengat hidung.
"Di sini udah macet, panas, bau pesing kambing," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko menjelaskan penjual hewan kurban bisa menggelar lapak dagangannya di samping badan jalan, namun dengan syarat.
"Harus lapor dulu ke pihak kelurahan dan kecamatan untuk izin. Nanti akan didampingi Satpol PP untuk diatur," ujar Yani.
Yani mengatakan pedagang bisa menjual hewan kurban, asal bukan di jalan besar. Yani mencontohkan jalan kecil yang masih mungkin diizinkan seperti di Jalan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat. Untuk jalan tersebut, pedagang bisa mengajukan izin ke lurah dan camat setempat.
"Tapi kalau kayak Jalan Kramat Raya atau Salemba, itu ga bisa," ujar Yani menjelaskan mengenai aturan untuk pedagang hewan kurban untuk Lebaran Idul Adha 2018.