TEMPO.CO, Depok - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Bintoro mengatakan pihak menangkap tujuh orang pelaku pembobolan terhadap 10 rumah di Villa Casablanca, Sawangan. “Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda,” kata Bintoro kepada Tempo, Selasa, 21 Agustus 2018.
Baca juga: Polusi Udara Jakarta Disebut Terburuk, Anies: Kenyataannya...
Tujuh pelaku tersebut adalah A (48 tahun), T (45), D (60), U (32), B (35), J (23) dan N (35). Menurut Bintoro, awalnya penyidik menangkap A di rumahnya, Kampung Cicurug, Sukabumi, pada Rabu, 15 Agustus 2018.
“Kami selidiki terus dan dalami keterangan A sampai hari Minggu kemarin," ujar Bintoro. Berdasarkan pemeriksaa terhadap A kata Bintoro diketahui ada enam pelaku lain yang ikut terlibat.
Kemudian dilakukan pengejaran kepada para pelaku lainnya. "Lima orang kami bekuk di Bogor dan satu lagi di Sukabumi," ucap Bintoro. Pelaku yang ditangkap di Bogor adalah T, D, U, B, dan N. Sedangkan J diringkus di Sukabumi.
"Penyidik masih mendalami adakah kemungkinan pelaku lainnya," kata Bintoro. Polisi, Bintoro menuturkan, menyita dua tas berisi peralatan untuk melakukan pembobolan rumah.
Dari tangan pelaku ikut disita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. “Mereka bukan kali ini saja melakukan pencuran seperti ini, sehingga masih kami dalami lagi," kata Bintoro.
Pembobolan 10 rumah di Villa Casablanca terjadi pada Selasa, 7 Agustus 2018. Dari pendataan polisi, ada tiga rumah yang kehilangan barang. Sementara, rumah-rumah lainnya tidak kehilangan apa pun, meski sempat dibobol pelaku. Pelaku mengambil telepon selular, laptop, televisi, dan sepatu.