TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Anies Baswedan nomor 76 Tahun 2018 tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca tidak efektif.
Baca juga: Satpol PP Razia PSK Usai Insiden 4 Atlet Jepang Asian Games 2018
Menurut Gembong, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan cukup mengeluarkan Instruksi Gubernur ketimbang Peraturan Gubernur. "Dalam konteks imbauan atau instruksi membaca, akan lebih mengena kalau berupa instruksi," kata Gembong, Selasa, 21 Agustus 2018.
Untuk memerintahkan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), Anies Baswedan cukup mengeluarkan imbauan atau instruksi. Gembomg juga mempertanyakan tidak adanya pasal sanksi dalam pergub itu. "Aturan dilanggar terus didiemin aja, ngapain buat aturan," ujar Gembong.
Pergub nomor 76 Tahun 2018 ditetapkan oleh Anies Baswedan pada 26 Juli 2018. Pergub itu menyebutkan pembudayaan kegemaran membaca dimasudkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia seiring dengan perkembangan zaman.
Anies melalui Pergub itu akan melakukan empat kegiatan utama untuk meningkatkan pembudayaan kegemaran membaca, yaitu sosialisasi, promosi, kompetisi, dan apresiasi.
Dalam penjelasan mengenai sosialisasi untuk menumbuhkembangkan kebiasaan dan kecintaan masyarakat terhadap buku serta perpustakaan, kegiatan itu meliputi ruang keluarga, satuan pendidikan, hingga bimbingan dan konseling.
Seperti kegiatan wajib kunjung perpustakaan, wisata literasi, wajib baca buku pada satuan pendidikan sekolah umum dan madrasah, bimbingan dan konseling, kelas literasi, jumpa tokoh, jumpa penulis, sarasehan, lokakarya berbasis koleksi, seminar literasi dan kegiatan lainnya.
Ihwal pendanaan, kegiatan itu akan dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, Anies Baswedan akan menggunakan dana hibah dan sumbangan serta sumber lainnya.