TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Pusat telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ali Achmad Firmansyah, pria 20 tahun yang sebelumnya disebut memiliki berketerbelakangan mental. "Sekarang masih diproses,” kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Suyatno, Selasa, 21 Agustus 2018.
Baca: Anies Minta Penganiayaan Pria Keterbelakangan Mental Diselidiki
Suyatno belum bersedia memberi keterangan rinci tentang identitas tersangka. Dia berujar polisi menangkap tersangka tak lama setelah menerima laporan dari keluarga Ali. Para tersangka dijerat Pasal 170 juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Menurut Suyatno, anggota keluarga Ali yang bernama Herman telah melaporkan kasus itu ke Polres Jakarta Pusat pada 18 Agustus 2018. Pelapor mengatakan Ali menderita epilepsi.
Kabar tentang penganiayaan terhadap Ali pertama kali disampaikan akun Twitter @penikmatmilo. Dalam posting-an tersebut, diketahui kakak Ali menyebarkan informasi tentang adiknya yang hilang sejak 16 Agustus 2018. Keesokan harinya, Ali ditemukan penuh luka lebam di tubuhnya. Unggahan itu disertai dengan foto wajah Ali yang lebam di bagian wajah, mata, tangan, dan kaki.