TEMPO.CO, Jakarta - Tim pemeriksa kesehatan hewan kurban DKI Jakarta menemukan 22 ekor hewan menderita cacat sehingga tidak layak dikurbankan. "Sudah ditandai dan tidak boleh dipejualbelikan untuk kurban," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Darjamuni di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Agustus 2018.
Baca: Idul Adha 2018, Beda Anies dan Anak Buah Soal Lapak Hewan Kurban
Darjamuni mengatakan, penyebab hewan itu cacat akibat dikebiri atau cedera selama proses pengiriman dari daerah asal ke Jakarta. Hewan yang cedera sebagian besar mengalami patah kaki.
Gubernur Anies Baswedan melepas Petugas tim pemeriksa kesehatan hewan dan daging kurban DKI Jakarta. Para petugas terdiri dari jajaran Dinas KPKP DKI, akademisi dari Fakultas Kedokteran Hewan IPB, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia, serta Kementerian Pertanian.
Tim telah melakukan pemeriksaan kesehatan hewan sejak 8 Agustus lalu. Proses yang sama akan dilakukan hingga 25 Agustus 2018.
Darjamuni mengatakan, selain cacat, petugas juga menemukan 226 ekor hewan kurban belum cukup usia untuk dikurbankan. Misalnya saja kambing yang belum berusia 1 tahun atau sapi belum genap 2 tahun. "Tidak boleh dijual untuk kurban, tapi kalau mau dijual untuk pemotongan biasa dipersilahkan," katanya.
Temuan lainnya adalah 65 ekor hewan yang masuk kategori sakit. Namun, Darjamuni mengatakan petugas telah memberi obat, dan diharapkan hewan kurban tersebut dapat sembuh saat pemotongan. "Tidak sakit serius, hanya sakit mata, diare, atau masuk angin," ujarnya.
Baca: Kasatpol PP Jelaskan Syarat Jualan Hewan Kurban di Pinggir Jalan
Dalam perayaan Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriah, jumlah hewan kurban di DKI Jakarta diperkirakan mencapai 60 ribu ekor. Hewan tersebut akan dipotong disekitar 3.900 lokasi.