TEMPO.CO, Jakarta - Jadwal rapat paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda pengunduran diri Sandiaga Uno sebagai wakil gubernur Jakarta telah ditetapkan. Sandiaga Uno akan membacakan surat pengunduran diri pada Senin 27 Agustus 2018 mendatang.
Baca:
Kesepakatan Wagub DKI Jatah PKS, Gerindra Membantah
Calon Wagub DKI Pengganti Sandiaga, Ahmad Dhani Memilih ...
Jadwal tersebut diungkap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di kantornya, Selasa 21 Agustus 2018. Menurutnya, jadwal dibuat Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta bersama Sekretaris Daerah DKI.
Walau telah mengirim surat pengunduran diri, Prasetio mengatakan Sandiaga tetap akan membacakan langsung dihadapan anggota dewan. Ini sesuai mekanisme yang ada sekalipun pula Sandiaga telah menjalani proses atau tahapan dalam Pilpres.
Dari rapat paripurna, surat pengunduran diri selanjutnya akan dikirim ke Presiden untuk mendapatkan penetapan. Tapi sebelum itu, Prasetio kembali menyatakan, “Pengumuman pengunduran diri dan surat dibacakan langsung oleh Pak Sandiaga,”
Baca juga:
Banyak Kecoak di Kamar Atlet Asian Games, Ini Jawab Inasgoc
Sandiaga Uno mengundurkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Sesuai ketentuan yang ada, pengganti Sandiaga Uno di DKI akan ditentukan partai pengusung keduanya dalam pilkada lalu, Gerindra dan PKS.
Prasetio menjelaskan, PKS dan Gerindra masing-masing akan menyodorkan satu nama. Satu kandidat tersebut nantinya akan dipilih oleh DPRD DKI sebagai Wakil Gubernur DKI. "Diserahkan ke DPRD dan divoting di DPRD," kata Prasetio.