TEMPO.CO, Bogor – Penyelidikan terhadap kasus penganiayaan seorang pria terhadap bekas pembantu rumah tangga berlanjut. Si pria, diinisialkan EA, 38 tahun, diduga biasa berbuat kasar terhadap MG, 28, kini buruh pabrik pabrik, sejak korban masih bekerja di rumahnya.
Baca berita sebelumnya:
Kehilangan Rp 1,5 juta, Majikan Aniaya dan Botaki Bekas Pembantu
“Korban hanya dua bulan bekerja di sana, karena tidak tahan kerap dikasari oleh EA,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Benny Cahyadi, di Markas Polres Bogor, Rabu 22 Agustus 2018.
Benny mengatakan, MG bekerja di tempat EA karena disalurkan oleh sebuah yayasan penyalur pembantu rumah tangga. “Korban mengaku sering dikasari, tapi kalo kontak fisik dan sebagainya belum ada, hanya ucapan dan perilaku,” kata Benny.
Sebelumnya, polisi meringkus EA karena sangkaan menganiaya MG, Rabu 22 Agustus 2018. Penganiayaan dilakukan di tempat MG bekerja sekarang yakni di satu pabrik konveksi di Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Baca juga:
Korban Disebut Keterbelakangan Mental, Begini Kronologis Penganiayaan di Lapangan Banteng
Alasan EA, selama MG bekerja di rumahnya dia kehilangan uang Rp 1,5 juta. EA lalu memburu MG ke pabrik tempatnya bekerja lalu memukuli dan bahkan mencukur botak rambut perempuan itu.
“Pelaku sempat melapor ke Polsek Tangerang Selatan terkait kasus pencurian ini tapi tidak terbukti, akhirnya pelaku menganiaya korban,” kata Benny.
Tak cukup menganiaya di pabrik, MG dibawa paksa EA ke rumahnya di Jakarta. Perempuan muda itu baru bisa bebas setelah dijemput keluarganya yang kemudian melaporkan penganiayaan itu kepolisian Bogor.
Baca juga:
PSK Bikin Atlet Jepang Dipulangkan, Anies: Salah Sendiri
Polisi lalu menangkap EA saat sedang melintas di Jl. Raya Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor pada Rabu 22 Agustus 2018 sekitar pukul 03.00. Barang bukti yang didita polisi adalah satu unit mobil jenis Suzuki Ertiga, dua unit handphone, dan satu unit alat cukur.
“Pelaku dijerat dengan pasal 365 dan atau 352 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” kata Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Andy M. Dicky.