TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Polda Metro Jaya membekuk pria berinisial RAM alias Richard yang diduga merupakan cucu konglomerat terkait kepemilikan narkoba jenis kokain di sebuah restoran di kawasan SCBD di Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Agustus 2018 sekitar pukul 01.00 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan telah melakukan tes kepada Richard. "Urine positif," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Agustus 2018.
Baca : Jaringan Narkoba Kokain Terungkap, Polisi Tembak 1 Pengedarnya
Soal sosok Richard adalah cucu siapa, Argo menyebutkan belum mendapatkan informasi. Dia menjelaskan, Richard menerima kokain itu dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan orang berinisial ML sebagai hadiah pernikahan.
Argo melanjutkan, ML tersebut saat ini sedang masuk daftar pencarian orang atau DPO. Ketika Richard hendak menggunakan kokain pemberian ML itu di toilet, polisi menangkapnya.
Ketika ditangkap, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar uang kertas 5 dollar Australia yang terdapat serbuk putih diduga kokain sisa pakai. Kemudian satu unit handphone iPhone X hitam.
"Di layar handphone itu, terdapat serbuk putih yang diduga kokain sisa pakai," demikian Argo.
M. YUSUF MANURUNG | ANTARA