TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Gerindra Jakarta Muhammad Taufik mengungkap kisah surat kesepakatan kursi wagub DKI Jakarta sepeninggal Sandiaga Uno mendaftar cawapres. Kesepakatan itu yang belakangan ditolaknya dan mengundang pernyataan dari Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
Baca:
Gerindra Tolak Kesepakatan Kursi Wagub, Ini Kata Anies Baswedan
Koran Tempo edisi Selasa 21 Agustus 2018 menulis bahwa surat kesepakatan itu disodorkan kepada Taufik di ruang tunggu VIP Komisi Pemilihan Umum. Saat itu beberapa jam saja sebelum pendaftaran calon presiden pada Jumat 10 Agustus 2018.
Menurut Taufik, di dalam ruang tunggu VIP itu, Wakil Sekretaris Jenderal PKS Abdul Hakim meminta supaya Taufik menandatangani surat tersebut. Taufik mengatakan dalam surat itu terdapat dua nama yang dicalonkan PKS untuk mengisi kursi wakil gubernur yaitu Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKS Mardani Ali Sera dan Ketua fraksi PKS DPRD DKI periode 2009-2014 Nurmansyah Lubis.
Taufik sempat menolak menandatangani surat tersebut. Ketika mendengarkan penolakan itu, menurut Taufik, Abdul Hakim lantas mengatakan PKS juga tak akan menandatangani surat dukungan untuk pendaftaran calon presiden.
"Pakai ngancem. Kalau enggak mau tandatangan, sekjen enggak mau tandatangan. Enggak etis lah begitu," ujar Wakil Ketua DPRD DKI ini.
Baca:
Pengganti Sandiaga, PKS: Nama Bisa Dibahas Tapi ...
Suasana di ruangan pun seketika gaduh. Taufik mengaku terpaksa menandatangani surat dengan kop berlambang padi yang diapit dua bulan sabit itu supaya meredam kegaduhan. Surat, kata dia, juga sudah ditandatangani terlebih dahulu di antaranya oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKS DKI Jakarta, Syakir Purnomo.
Baca konfirmasi PKS di halaman berikutnya