TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Serang menetapkan Raja Kerajaan Ubur Ubur, AS (Aisyah Tusalamah Baiduri Intan), sebagai tersangka penyebaran ujaran kebencian.
"Tersangka dan dijerat Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 28 karena telah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial," ujar Kepala Polresta Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin kepada Tempo, Kamis, 23 Agustus 2018, terkait dengan kasus aliran Kerajaan Ubur Ubur tersebut.
Baca: Polisi Panggil Psikolog Tes Kejiwaan Raja Kerajaan Ubur Ubur
Polisi, kata Komarudin, belum menggunakan pasal penodaan agama untuk menjerat Aisyah karena masih membutuhkan penelitian dan penyelidikan lebih dalam. "Untuk pengenaan pasal penodaan agama, kami sangat berhati-hati karena masalah ini sangat sensitif," katanya.
Adapun untuk Undang-Undang ITE, menurut Komarudin, perbuatan Aisyah sudah memenuhi unsur. Aisyah, kata dia, telah menyebarkan ujaran kebencian dalam tujuh video, yang disebar ke media sosial seperti YouTube.
"Tujuh video yang kami periksa memenuhi unsur menyiarkan (dan) menyebarkan perkataan yang penuh dengan ujaran kebencian," ucapnya.
Aisyah Tusalamah Baiduri Intan, pemimpin Kerajaan Ubur Ubur. YouTube.com
Karena itu, Komarudin melanjutkan, penyidikan akan berlanjut sebagai proses penegakan hukum terhadap Aisyah, yang telah dinyatakan sesat dan menyesatkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses penegakan hukum ini, kata dia, juga untuk pembelajaran bagi pelaku dan orang lain yang melakukan perbuatan serupa.
Simak juga: Anies Baswedan Sebut Pengerjaan MRT Sudah 95 Persen, Buktinya...
Komarudin menuturkan proses penegakan hukum terhadap Aisyah dilakukan setelah polisi menerima rekomendasi dan pendapat hukum dari MUI Kota Serang.
Dalam fatwanya, MUI Kota Serang menyatakan ajaran Kerajaan Ubur Ubur, yang dipimpin Aisyah Tusalamah Baiduri Intan dan Nursalim selaku pejabat kementerian kepala suku kerajaan tersebut, sesat dan menyesatkan.
"Sehingga hal tersebut dapat dikenakan pasal Penistaan Agama, dan Kerajaan Ubur Ubur harus dibubarkan dan diproses hukum," tutur Sekretaris Umum MUI Kota Serang Amas Tajuddin.