TEMPO.CO, Jakarta -Polisi resmi menahan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis kokain, Richard Muljadi, mulai hari ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.
“Hari ini akan kami lakukan penahanan karena ada barang bukti, saksi, dan keterangan tersangka,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis, 23 Agustus 2018 soal kasus Richard Muljadi tersebut.
Baca : Pria Cucu Konglomerat Dibekuk Polisi Terkait Kepemilikan Kokain
Polisi menangkap Richard Muljadi, cucu seorang konglomerat, saat tengah menghirup kokain di toilet sebuah restoran di Mall Pacific Place, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari, 22 Agustus 2018 lalu.
Polisi yang memergoki Richard Muljadi, 30 tahun, adalah mantan Kapolres Kota Depok Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan atau Herimen. Menurut Herry, dia secara spontan mencurigai seorang pria yang diduga mengonsumsi narkoba di salah satu restoran itu.
Richard Muljadi telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengakui barang bukti berupa iPhone X dan selembar uang kertas 5 Dollar Australia yang terdapat kokain sisa pakai seberat 0,038 gram adalah miliknya.
Simak juga :
Berebut Wagub DKI Jakarta, PKS Kukuh Usung Mardani dan Nurmansjah
Richard pun sudah dibawa ke Laboratorium Forensik untuk menjalani tes urine. Hasil tes menyatakan ia positif mengandung kokain. Selain itu, polisi juga sudah memeriksa kamera pengintai atau close circuit television (CCTV) restoran tersebut dan menggeledah dua tempat kediaman Richard Muljadi.
Kini polisi memburu ML, yang disebut memberi hadiah kokain kepada Richard Muljadi yang sebentar lagi bakal melangsungkan pernikahan. ML telah masuk daftar pencarian orang atau DPO. Ketika Richard Muljadi hendak menggunakan hadiah pernikahannya itu di toilet, polisi menangkapnya.