TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Serang, Banten, menetapkan Raja Kerajaan Ubur Ubur AS (Aisyah Tusalamah Baiduri Intan) sebagai tersangka.
"Tersangka dan dijerat Undang undang ITE pasal 28 karena telah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial," ujar Kepala Polres Kota Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin kepada Tempo, Kamis 23 Agustus 2018.
Baca : Kerajaan Ubur Ubur Terancam Penodaan Agama, Komnas HAM Keberatan
Proses penegakan hukum ini, kata Komarudin, juga untuk pembelajaran bagi pelaku dan orang lain yang melakukan perbuatan serupa.
Komarudin mengatakan proses penegakan hukum terhadap Aisyah ini dilakukan setelah polisi menerima rekomendasi dan pendapat hukum dari MUI Kota Serang.
Dalam fatwanya MUI Kota Serang menyatakan ajaran kerajaan ubur ubur yang dipimpin Aisyah Tusalamah Baiduri Intan dan Nursalim selaku Pejabat Kementerian Kepala Suku Kerajaan tersebut sesat dan menyesatkan.
Simak juga :
Polisi Resmi Tahan Richard Muljadi Setelai Lewati Proses Ini
"Sehingga hal tersebut dapat dikenakan pasal Penistaan Agama dan Kerajaan Ubur ubur harus dibubarkan dan diproses hukum," ujar Sekretaris Umum
MUI Kota Serang Amas Tajuddin. Amas mengatakan lima ujaran Aisyah yang dianggap sesat dan menyesatkan adalah :
*Aisyah meyakini bahwa dirinya merupakan perwujudan Allah SWT sang hiyang tunggal, memiliki makam dan petilasan di Kota Serang
*Aisyah meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW adalah berjenis kelamin perempuan, asli lahir di Sumedang Jawa Barat.
*Aisyah dan pengikutnya meyakini bahwa beriman kepada yang gaib sesuai Al Quran Surat Al Baqarah adalah beriman kepada Nyi Roro (Ibu Ratu Kidul)
*Aisyah dan pengikutnya berkeyakinan bahwa Kabah di Mekkah bukan kiblat tempat shalat, melainkan hanya rumah nabi tempat memuja saja.
*Aisyah dan pengikutnya meyakini bahwa Hajar Aswad disukai dan diciumi oleh orang Islam karena berbentuk kelamin perempuan
Menurut Amas, poin pertama dan kelima para pengikut Kerajaan Ubur Ubur sesat dan menyesatkan sesuai pedoman MUI Pusat tentang 10 kriteria aliran sesat.