TEMPO.CO, Depok - Keluhan warga Kelurahan Pasir Putih Sawangan terhadap buruknya pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Cipayung berlanjut ke pengadilan. Mereka menempuh jalur hukum dengan menggugat Pemerintah Kota Depok ke Pengadilan Negeri Depok.
Baca: Pemerintah DKI Kewalahan Tangani Sampah di Teluk Jakarta
Kuasa hukum warga Pasir Putih, Achmad Faisal mengatakan, sidang perdana di PN Depok tersebut beragendakan pemeriksaan perkara perdata. Berdasarkan surat yang diterima tim kuasa hukum, sidang digelar pukul 09.00 WIB.
"Dengan dimulainya sidang gugatan perdata ini, diharapkan dalam persidangan akan terungkap fakta-fakta pelanggaran yang dilakukan Pemkot Depok," kata Faisal kepada Tempo, Kamis 23 Agustus 2018.
Menurut Faisal, pihaknya juga berharap majelis hakim dapat memutuskan secara adil untuk warga yang terdampak. Sebagaimana gugatan yang diajukan warga, pengelolaan TPA Cipayung telah melanggar aturan yang ada.
"Harapan kami, warga dapat memperoleh hak-haknya yang selama ini dilanggar Pemkot Depok dan mendapat kompensasi yang layak. Kami meminta bantuan media baik lokal dan nasional untuk dapat mengawal kasus ini hingga mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Baca: 7,5 Ton Sampah Dibersihkan dari GBK Usai Pembukaan Asian Games
Kuasa hukum warga lainnya, Muhammad Febriansyah Hakim menuturkan warga menggugat Pemkot Depok untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012-2031. Khususnya Pasal 64 ayat (1) huruf (O) dan huruf (p).
Pasal itu menyebutkan tentang Penataan dan Pengembangan TPA Cipayung, TPA Pasir Putih dan UPS diseluruh wilayah kota, serta pembangunan Buffer Zone atau kawasan penyangga di TPA Cipayung dan Pasir Putih.
Namun hingga kini, sosialisasi dan imbauan ke warga setempat terutama warga Pasir Putih tidak mendapat kepastian penataan dan pengembangan.
"Meminta tergugat dalam hal ini Pemkot Depok, untuk mengembalikan fungsi pengelolaan TPA Cipayung sebagaimana mestinya seperti sedia kala agar warga Kelurahan Pasir Putih dapat menikmati lingkungan yang sehat," ujar Febriansyah.
Selain itu, kata Febri, warga juga menggugat Pemkot Depok untuk memberi kompensasi kepada warga Pasir Putih sebagai ganti rugi warga yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan pengelolaan sampah TPA Cipayung.
"Kegiatan TPA berdampak pada kualitas udara, khususnya bau dan meningkatnya kadar SO2/NH2 di udara secara permanen selama kegiatan TPA. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana Pasal 65 ayat 1 disebutkan Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia," papar Febri.
Koordinator warga korban TPA Cipayung, Bambang Sutrisno mengatakan berharap Pemkot Depok mau mendengar keluhan warga. Terutama soal dampak yang ditimbulkan seperti kerusakan lingkungan dan polusi udara.
Bambang meminta pemerintah kota Depok melengkapi masalah buffer zone yang seharusnya ada dari awal tempat pembuangan akhir sampah itu dioperasionalkan.
Dia juga menyinggung analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sampah TPA Cipayung. "Apakah pernah dilakukan mengenai amdal ini, kalau memang sudah dari masyarakat siapa yang dilibatkan dalam analisa tersebut," kata warga RW 004/02 Kelurahan Pasir Putih ini.