Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdampak Sampah TPA Cipayung, Warga Gugat Pemkot Depok

image-gnews
TPA Cipayung Dipaksa Tambah Kolam
TPA Cipayung Dipaksa Tambah Kolam
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Keluhan warga Kelurahan Pasir Putih Sawangan terhadap buruknya pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Cipayung berlanjut ke pengadilan. Mereka menempuh jalur hukum dengan menggugat Pemerintah Kota Depok ke Pengadilan Negeri Depok.

Baca: Pemerintah DKI Kewalahan Tangani Sampah di Teluk Jakarta

Kuasa hukum warga Pasir Putih, Achmad Faisal mengatakan, sidang perdana di PN Depok tersebut beragendakan pemeriksaan perkara perdata. Berdasarkan surat yang diterima tim kuasa hukum, sidang digelar pukul 09.00 WIB.
  
"Dengan dimulainya sidang gugatan perdata ini, diharapkan dalam persidangan akan terungkap fakta-fakta pelanggaran yang dilakukan Pemkot Depok," kata Faisal kepada Tempo, Kamis 23 Agustus 2018.
 
Menurut Faisal, pihaknya juga berharap majelis hakim dapat memutuskan secara adil untuk warga yang terdampak. Sebagaimana gugatan yang diajukan warga, pengelolaan TPA Cipayung telah melanggar aturan yang ada.
 
"Harapan kami, warga dapat memperoleh hak-haknya yang selama ini dilanggar Pemkot Depok dan mendapat kompensasi yang layak. Kami meminta bantuan media baik lokal dan nasional untuk dapat mengawal kasus ini hingga mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Baca: 7,5 Ton Sampah Dibersihkan dari GBK Usai Pembukaan Asian Games

 
Kuasa hukum warga lainnya, Muhammad Febriansyah Hakim menuturkan warga menggugat Pemkot Depok untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012-2031. Khususnya Pasal 64 ayat (1) huruf (O) dan huruf (p).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal itu menyebutkan tentang Penataan dan Pengembangan TPA Cipayung, TPA Pasir Putih dan UPS diseluruh wilayah kota, serta pembangunan Buffer Zone atau kawasan penyangga di TPA Cipayung dan Pasir Putih. 

 
Namun hingga kini, sosialisasi dan imbauan ke warga setempat terutama warga Pasir Putih tidak mendapat kepastian penataan dan pengembangan.
 
"Meminta tergugat dalam hal ini Pemkot Depok, untuk mengembalikan fungsi pengelolaan TPA Cipayung sebagaimana mestinya seperti sedia kala agar warga Kelurahan Pasir Putih dapat menikmati lingkungan yang sehat," ujar Febriansyah.
 
Selain itu, kata Febri, warga juga menggugat Pemkot Depok untuk memberi kompensasi kepada warga Pasir Putih sebagai ganti rugi warga yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan pengelolaan sampah TPA Cipayung.
 
"Kegiatan TPA berdampak pada kualitas udara, khususnya bau dan meningkatnya kadar SO2/NH2 di udara secara permanen selama kegiatan TPA. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana Pasal 65 ayat 1 disebutkan Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia," papar Febri.
 
Koordinator warga korban TPA Cipayung, Bambang Sutrisno mengatakan berharap Pemkot Depok mau mendengar keluhan warga. Terutama soal dampak yang ditimbulkan seperti kerusakan lingkungan dan polusi udara. 
 
Bambang meminta pemerintah kota Depok melengkapi masalah buffer zone yang seharusnya ada dari awal tempat pembuangan akhir sampah itu dioperasionalkan.

Dia juga menyinggung analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sampah TPA Cipayung. "Apakah pernah dilakukan mengenai amdal ini, kalau memang sudah dari masyarakat siapa yang dilibatkan dalam analisa tersebut," kata warga RW 004/02 Kelurahan Pasir Putih ini. 

 
 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

1 jam lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

7 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.


Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

21 jam lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

Satu personel yang ditangkap dalam penggerebekan polisi pesta narkoba di Depok sudah dilepas dan kembali bertugas.


Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

23 jam lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

Ketua RW kaget ada penangkapan warganya yang kedapatan pesta narkoba, apalagi anak tokoh masyarakat di wilayahnya.


5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

1 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

Lima polisi pesta narkoba ditangkap di Depok. Mereka dari kesatuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur


Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

1 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.


5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan personelnya memakai sabu. Berjanji memproses dengan tegas.


Kronologi 5 Polisi dari Satuan Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur yang Tertangkap Pakai Sabu

1 hari lalu

Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Satgas Penanggulangan Narkoba Tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 21.676 tersangka dan menyita berbagai jenis barang bukti narkoba. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kronologi 5 Polisi dari Satuan Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur yang Tertangkap Pakai Sabu

Unit Reskrim Polsek Sukmajaya, Depok, membekuk 5 anggota yang sedang menikmati narkoba jenis sabu pada Jumat malam, 19 April 2024.


Lima Polisi Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jaktim Tertangkap Pakai Sabu di Depok

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Lima Polisi Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jaktim Tertangkap Pakai Sabu di Depok

Polda Metro Jaya membenarkan kabar penangkapan lima anggotanya ketika menggunakan narkoba jenis sabu di Cimanggis, Depok.


Lima Polisi Ditangkap, Diduga Pakai Narkoba di Depok

2 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat meninjau RS Bunda Margonda yang atap dan plafonnya rusak diterjang angin kencang, Rabu, 17 April 2024. Foto Humas Polres Metro Depok
Lima Polisi Ditangkap, Diduga Pakai Narkoba di Depok

Lima polisi ditangkap di Cimanggis, Kota Depok, karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu pada Jumat, 19 April 2024.