TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap sembilan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ali Achmad Firmansyah, 20 tahun, di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Ari Ardian mengatakan, para tersangka adalah petugas keamanan dan panitia penyelenggara Pameran Flora dan Fauna.
Menurut Ari, para tersangka berinisial AS, HS, RFS, SN, S, MR, BMB, ADN, dan DR. “Salah satu tersangka adalah perempuan,” katanya. Barang bukti yang sudah dimiliki penyidik berupa satu bangku, borgol, satu buku mutasi, satu asbak, satu tempat sampah, uang tunai Rp 3 juta, hasil visum, dan satu mobil pick up dengan nomor polisi B 9187 EAD.
Dari hasil pemeriksaan dikethui, Ali ditangkap oleh petugas keamanan pameran karena diduga pencopet. Ia kemudian dibawa ke sebuah pos untuk diinterogasi. Di pos itulah Ali diikat dan diborgol. Ia kemudian mendapatkan pukulan dan sundutan rokok. Salah satu dari pelaku menggeledah badan korban dan menemukan uang Rp 5,4 juta.
Baca: Anies Minta Penganiayaan Pria Keterbelakangan Mental Diselidiki
Selanjutnya para tersangka menyerahkan korban ke Dinas Sosial Jakarta Pusat. Mereka mengambil uang Rp 3 juta milik Ali. “Kini sembilan pelaku penganiayaan itu dijerat Pasal 170 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Ari.