TEMPO.CO, Depok - Kepala Unit Pelaksana Teknis Tempat Pembuang Akhir atau TPA Cipayung Ardan Kurniawan telah mengetahui gugatan perdata warga Kelurahan Pasir Putih. Pengadilan Negeri Depok sudah memberikan surat pemberitahuan kepadanya.
Baca: Terdampak Sampah TPA Cipayung, Warga Gugat Pemkot Depok
“Saya sudah dapat suratnya dari Selasa kemarin,” ujar Ardan kepada Tempo, Kamis, 24 Agustus 2018.
Menurut dia, gugatan perdata dari warga telah dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Depok. “Ya, sidang nant Senin,” katanya.
Pengadilan Negeri Depok akan menggelar sidang perdana gugatan warga Kampung Pasir Putih terhadap Pemerintah Kota Depok soal polusi udara dampak TPA Cipayung.
Kuasa hukum warga Pasir Putih, Achmad Faisal, mengatakan sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok tersebut beragendakan pemeriksaan perkara perdata. Berdasarkan surat yang diterima tim kuasa hukum, sidang digelar pukul 09.00 WIB.
Baca: Gugat Pemda Depok Soal TPA Cipayung, Warga: Kami Tak Ingin Perang
"Dengan dimulainya sidang gugatan perdata ini, diharapkan dalam persidangan akan terungkap fakta-fakta pelanggaran yang dilakukan Pemkot Depok," kata Faisal kepada Tempo, Kamis, 23 Agustus 2018.
Menurut Faisal, pihaknya juga berharap majelis hakim dapat memutuskan secara adil untuk warga yang terkena dampak.
Sebagaimana gugatan yang diajukan warga, pengelolaan TPA Cipayung telah melanggar aturan yang ada. "Harapan kami, warga dapat memperoleh hak-haknya yang selama ini dilanggar Pemkot Depok dan mendapat kompensasi yang layak," ujarnya.