TEMPO.CO, Jakarta - Polisi resmi menahan MA, tersangka penganiayaan di jalan tol Jagorawi terhadap seorang remaja. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta menyampaikan MA mengakui perbuatannya.
"Sudah ditahan," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Agustus 2018.
Baca juga: Remaja Korban Penganiayaan di Tol, Polisi Tetapkan Tersangka
Menurut Nico, MA menyadari perbuatannya itu. Dia tak sedang berada dalam pengaruh obat-obatan. "Hanya karena emosi," ujarnya.
MA memukul remaja berusia 14 tahun berinisial RA. Insiden itu terjadi di ruas tol Jagorawi, persisnya dari Cibubur menuju Jakarta, Rabu, 22 Agustus 2018. Video dan cerita pengeroyokan terhadap RA viral di media sosial.
Kepala Subdirektorat Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sapta Maulana menjelaskan, MA merasa kesal lantaran mobil yang dikendarai kakak RA, Reza, kerap menyalip hingga mengerem mendadak.
Saat itu, kondisi jalanan cukup padat, dan Reza harus berhenti sedikit mendadak akibat mobil di depannya melakukan hal yang sama.
Tepat di belakang mobil Reza, terdapat mobil Chevrolet Captiva hitam bernomor polisi B-1207-TGZ dengan stiker Tentara Nasional Indonesia, yang dikendarai MA. Setelah melintasi gerbang tol, tiba-tiba MA memberhentikan mobil Reza.
Menurut Sapta, ibu RA dan Reza yang pertama turun dari mobil untuk menghampiri MA. Namun, saat RA turun, MA langsung memukulnya di bagian muka sehingga darah keluar dari hidungnya.
Simak juga: Video Viral Remaja Dipukul di Tol Jagorawi, Polisi: Pelaku Emosi
MA dan keluarga RA menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis petang, 23 Agustus 2018. Polisi pun telah memeriksa dua kamera pengintai atau closed circuit television yang terdapat di ruas tol. Pada hari yang sama, polisi menetapkan MA sebagai tersangka penganiayaan di jalan tol Jagorawi.