TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan akan merevisi aturan pengelolaan apartemen. Idris menanggapi sejumlah kasus prostitusi yang belakangan terbongkar di apartemen di kota itu.
Baca:
Prostitusi Lagi di Apartemen Depok, Dulu Mahasiswi Sekarang Anak
Prostitusi di Apartemen Depok, Muncikari Siapkan Dana Tak Terduga
“Kami sedang dalam kajian sekarang. Aturan PP (Peraturan Pemerintah) dan Perda seperti apa,” katanya saat ditemui di Kampus Universitas Gunadarma Depok, Jumat, 24 Agustus 2018.
Menurut Idris, seorang wali kota memiliki otoritas untuk bisa mengendalikan tempat-tempat seperti apartemen yang ada di wilayahnya. Adapun selama ini, Idris menilai, pengelolaan apartemen di Depok dilakukan tertutup dan tidak dikontrol.
“Inilah yang membuka celah-celah untuk penyimpangan-penyimpangan sosial,” kata dia.
Idris telah merancang, aturan baru akan menekankan pada sistem manajemen di apartemen. Sistem dijanjikannya terkoneksi dengan perangkat pemerintahan terbawah seperti camat dan lurah.
“Nanti mitranya adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, RT, dan RW. Mereka yang melakukan kontrol terhadap kehidupan di apartemen, termasuk untuk pendataan,” tuturnya.
Baca juga:
6 Sebab Prostitusi Tak Bisa Mati di Kalibata City
Dalam kurun kurang dari dua pekan, Polres Kota Depok telah dua kali membongkar jaringan prostitusi online di Apartemen Margonda Residence 2. Seluruhnya telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka muncikari.
Sedang pekerja seks komersial yang sempat terjaring sebanyak lima perempuan. Di antaranya adalah seorang mahasiswi dan perempuan yang tergolong masih anak. PSK anak diketahui dari penggerebekan pada Kamis 23 Agustus 2018.