TEMPO.CO, Depok - Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, mendesak pemerintah mencabut izin yang pernah diberikan untuk Apartemen Margonda Residence. Pencabutan izin sebagai sanksi atas praktik prostitusi yang terungkap berjalan di apartemen itu.
Baca:
Prostitusi di Apartemen, Wali Kota Depok Akan Lakukan Ini
Prostitusi di Apartemen Depok yang Libatkan Mahasiswi Dibongkar
“Depok ini kota pendidikan yang religius, harus bersih dari kegiatan-kegiatan maksiat,” ujar Hendrik, Jumat 24 Agustus 2018.
Menurut Hendrik, praktik prostitusi di apartemen tidak lepas dari tanggung jawab pengelola. Dia menyebut ada unsur kelalaian yang dilakukan manajemen. “Kalau persoalan prostitusi dan narkoba, harus tegas,” katanya lagi.
Secara terpisah Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan akan merevisi aturan pengelolaan apartemen. Dia menegaskan, seorang wali kota memiliki otoritas untuk bisa mengendalikan tempat-tempat seperti apartemen yang ada di wilayahnya.
Adapun selama ini, Idris menilai, pengelolaan apartemen di Depok dilakukan tertutup dan tidak dikontrol. “Inilah yang membuka celah-celah untuk penyimpangan-penyimpangan sosial,” kata dia.
Baca juga:
Dijerat UU ITE, Kerajaan Ubur Ubur Masih Dianggap Menista Agama?
Dalam kurun kurang dari dua pekan, Polres Kota Depok telah dua kali membongkar jaringan prostitusi online di Apartemen Margonda Residence 2. Seluruhnya telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka muncikari.
Sedang pekerja seks komersial yang sempat terjaring sebanyak lima perempuan. Di antaranya adalah seorang mahasiswi dan seorang yang tergolong masih anak. PSK anak itu diketahui dari penggerebekan pada Kamis 23 Agustus 2018.