TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan gugatan hukum warga Kelurahan Pasir Putih terhadap pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Cipayung akibat munculnya aturan buffer zone atau zona aman bagi permukiman penduduk.
Permasalahan muncul, kata Idris, sejak menjamurnya permukiman penduduk mulai 1990-an, padahal TPA sudah beroperasi sejak 1980-an. “Aturan buffer zone itu baru dimunculkan. Itu radiusnya sekitar 1 kilometer,” ujar Idris saat ditemui Tempo di Kampus Universitas Gunadarma, Depok, Jumat, 24 Agustus 2018.
Menurut Idris, kebijakan buffer zone memerlukan ruang antara TPA sampah dan permukiman. Juga harus dilakukan pembebasan lahan. “Pemebebasan lahan ini tidak mudah. Itu terkait uang (anggaran), dan mau nggak warganya, karena warga juga di situ mengais rezeki dari TPA,” ucap Idris.
Perbaikan pengelolaan di TPA Cipayung, kata Idris, telah dilakukan bersama Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung dan Cisadane (BBWSCC). Pembenahan aliran Kali Pesangrahan yang melewati TPA Cipayung akan dilakukan.
“Mereka menganggarkan 2019 untuk normalisasi Kali Pesangrahan dari hulu sampai ke hilir, kami kebagian memperbaiki jembatan,” ujar Idris.
Idris mengatkan, permasalah tumpukan sampah di TPA Cipayung dapat diatasi sejak TPA Nambo beroperasi. Seluruh sampah warga Depok sudah bisa dibuang ke sana. “Artinya, TPA Cipayung kan kosong,” kata Idris.
Idris ingin surat keterangan pengolahan lahan (SKPL) Cipayung diubah ke kepentingan yang lain. Hal ini akan bekerja sama dengan akademisi dan institusi pendidikan untuk pengelolaan lahan bekas sampah. “Misalnya sebagai taman atau lokasi tanaman,” ucap Idris.
Pengadilan Negeri Depok akan menggelar sidang perdana gugatan warga Kampung Pasir Putih terhadap Pemerintah Kota Depok soal polusi udara dampak TPA Cipayung.
Kuasa hukum warga Pasir Putih, Achmad Faisal, mengatakan sidang perdana di PN Depok tersebut beragendakan pemeriksaan perkara perdata. Berdasarkan surat yang diterima tim kuasa hukum, sidang digelar pukul 09.00 WIB.
“Dengan dimulainya sidang gugatan perdata ini, diharapkan dalam persidangan akan terungkap fakta-fakta pelanggaran yang dilakukan Pemkot Depok," kata Faisal kepada Tempo, Kamis, 23 Agustus 2018.
Menurut Faisal, pihaknya juga berharap majelis hakim dapat memutuskan secara adil untuk warga yang terdampak sampah. "Harapan kami, warga dapat memperoleh hak-haknya yang selama ini dilanggar Pemkot Depok dan mendapat kompensasi yang layak," ujar Faisal.