TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan , Komisaris Besar Indra Jafar, mengatakan pihaknya menangkap T, 20 tahun, pelaku pemukulan terhadap junior hingga pingsan di SMK PGRI 23, Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis malam, 23 Agustus 2018.
Baca juga: 2 Tahun Konsumsi Narkoba, Rambut dan Darah Richard Muljadi Dites
"T ini salah satu yang melakukan pemukulan dan dia anak kelas 12 (Kelas 3 SMK PGRI 23)," kata Indra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Agustus 2018.
Menurut Indra, T telah memukul juniornya yang masih duduk di kelas 1 SMK PGRI 23 pada 14 Agustus 2018. Kejadian itu berlangsung di dalam ruang kelas sekolah.
Salah satu korban berinisial R pingsan ketika sampai di rumahnya, sehingga dibawa ke rumah sakit.
Mulanya, kata Indra, beredar informasi siswa kelas 1 SMK PGRI 23 hendak menyerang siswa kelas 3 di sekolah yang sama. Karena itu, T memanggil perwakilan siswa kelas 1.
R bersama kawannya memenuhi pemanggilan itu. Namun, T menyuruh R push up. Lama-lama, T justru menendang dan memukul R hingga luka. Indra menduga, pelaku berjumlah lebih dari tiga orang.
"Kami mendapat informasi ada beberapa orang. (Selain T), ada teman-teman anak kelas 12," ujar Indra.
Polisi masih menyelidiki apakah pelaku pemukulan menyerang korban menggunakan alat pukul atau tangan kosong. Sampai saat ini polisi tak menemukan benda apapun yang diduga digunakan untuk memukul R.