TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah mengizinkan keluarga menengok Richard Muljadi yang saat ini mendekam di ruang tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Izin itu diberikan setelah penyidik resmi menetapkan cucu konglomerat Kartini Muljadi itu sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkotika jenis kokain.
Baca: Kasus Kokain, Polisi Larang Keluarga Jenguk Richard Muljadi
"Kalau sebelumnya penyidik belum mengizinkan keluarga menjenguk karena masih dalam pengembangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018.
Argo menyatakan semua tersangka yang menjalani penahanan memiliki hak dijenguk keluarga. Namun waktu untuk menjenguk ini tidak bisa diberikan setiap saat. Penyidik memiliki mekanisme mengatur jam besuk.
Menurut Argo, penyidik memiliki alasan obyektif dan subyektif untuk menetapkan penahanan terhadap Richard. Misalnya penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindakan melawan hukum kembali.
Untuk proses hukum, kata Argo, penyidik belum menentukan sikap untuk mengirim Richard ke pusat rehabilitasi atau menjalani proses pidana melalui persidangan. Selain itu, keluarga dan pengacara belum mengajukan permohonan rehabilitasi bagi Richard.
Baca: Cucu Konglomerat Diduga Konsumsi Kokain Hadiah Bakal Menikah
Penyidik saat ini masih menunggu hasil tes laboratorium atas rambut dan darah Richard Muljadi. Tes ini untuk mengetahui tingkat ketergantungan Richard terhadap narkotika.