Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Narkoba Fariz RM, Paket Sabu di Saku Depan dan Belakang

image-gnews
Musisi Senior Fariz RM dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus jaringan Narkoba yang melibatkan Public Figure, di Polres Jakarta Utara, 26 Agustus 2018. Fariz RM ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba di rumahnya terkait penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 2 palstik klip berisikan sabu seberat 0.90 gram, 9 butir xanax, 2 butir dumolid, dan alat isap sabu. TEMPO/M taufan Rengganis
Musisi Senior Fariz RM dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus jaringan Narkoba yang melibatkan Public Figure, di Polres Jakarta Utara, 26 Agustus 2018. Fariz RM ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba di rumahnya terkait penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 2 palstik klip berisikan sabu seberat 0.90 gram, 9 butir xanax, 2 butir dumolid, dan alat isap sabu. TEMPO/M taufan Rengganis
Iklan

JAKARTA - Musikus senior Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM ditangkap saat tengah mengantongi 0,9 gram narkoba jenis sabu pada Jumat pagi, 24 Agustus 2018. Penyanyi yang sangat terkenal di antaranya dengan lagu Barcelona dan  Sakura itu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Utara.

Baca berita sebelumnya:
Kasus Narkoba Lagi, Musikus Senior Fariz RM Bikin Hattrick
Hattrick Kasus Narkoba Fariz RM, Ini Kronologi Ketiganya

“Di saku belakang ada 0,5 gram dan di saku depan sebelah kiri ada 0,4 gram,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono dalam konferensi pers di Markas Polres Jakarta Utara, Ahad 26 Agustus 2018.

Menurut Argo, Fariz ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor di daerah rumahnya di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat pagi sekitar pukul 09.45 WIB. Polisi kemudian menggeledah rumah Fariz dan mendapati bukti tambahan berupa sembilan butir tablet Xanax, dua butir tablet Dumolid, serta satu alat isap sabu.

Sebelumnya Fariz RM telah dua kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi menahan Fariz RM dalam sebuah razia di Jakarta pada dini hari 28 Oktober 2007. Ia ditemukan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah melalui tes urine, Fariz dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja. Pada 10 Oktober 2008, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Fariz RM dengan 8 bulan penjara potong masa hukuman.

Baca juga:
Kasus Kokain Richard Muljadi, Polisi Izinkan Keluarga Menjenguk

Satu hari setelah merayakan ulang tahun ke-56, Fariz RM kembali ditangkap. Kali itu reserse Polres Metro Jakarta Selatan yang mendapatinya saat menggunakan narkoba seorang diri.

Saat ditangkap, polisi mendapati ada beberapa paket narkoba seperti ganja dan heroin serta alat isapnya. Polres Jakarta Selatan kemudian mengirim Fariz RM ke sebuah panti rehabilitasi ketergantungan narkotik di kawasan Lebak Bulus.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

11 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

16 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 Miliar saat menangkap MH, residivis dalam kasus sama pada 2022


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

1 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

1 hari lalu

Barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku peredaran narkoba berinisial MH yang kerap bertransaksi di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Belasi.


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Kandas di Perempat Final Liga Champions, Mengapa Atletico Madrid Bisa Lolos ke FIFA Club World Cup 2025?

2 hari lalu

Pemain Borussia Dortmund Julian Brandt mencetak gol ke gawang Atletico Madrid dalam pertandingan leg kedua perempat final Liga Champions di Signal Iduna Park, Dortmund, 16 April 2024. REUTERS/Wolfgang Rattay
Kandas di Perempat Final Liga Champions, Mengapa Atletico Madrid Bisa Lolos ke FIFA Club World Cup 2025?

Klub Spanyol, Atletico Madrid, berhasil mengamankan tempat di Piala Dunia Antar Klub atau FIFA Club World Cup edisi 2025.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

2 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Kylian Mbappe Bicara Soal Impiannya Menjuarai Liga Champions Bersama PSG Usai Kemenangan Atas Barcelona

2 hari lalu

Pemain Paris St Germain Kylian Mbappe melakukan selebrasi usai mengalahkan Barcelona pada leg kedua perempat final Liga Champions, 17 April 2024. REUTERS/Juan Medina
Kylian Mbappe Bicara Soal Impiannya Menjuarai Liga Champions Bersama PSG Usai Kemenangan Atas Barcelona

Kylian Mbappe mencetak dua gol saat PSG meraih kemenangan comeback atas Barcelona 4-1 di leg kedua untuk memastikan lolos ke semifinal Liga Champions.