TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membeberkan kronologi penangkapan terhadap musikus senior Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM pada Jumat 24 Agustus 2018. Fariz RM ditangkap untuk kasus narkoba untuk yang ketiga kalinya.
Baca berita sebelumnya:
Kasus Narkoba Fariz RM, Paket Sabu di Saku Depan dan Belakang
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menuturkan kalau Fariz RM ditangkap dengan barang bukti sabu 0,9 gram dari dalam saku celana. Bukti bertambah dengan sembilan butir tablet Xanax dan dua butir tablet Dumolid yang didapat polisi dari rumah sang musikus di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Penangkapan Fariz, kata Argo, merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka pengedar sabu berinisial DN, perempuan, 37 tahun, dan AH, laki-laki, 45 tahun. Polisi menangkap keduanya pada hari yang sama, pada Jumat, di daerah Koja Jakarta Utara.
Baca:
Hattrick Kasus Narkoba Fariz RM, Ini Kronologi Ketiganya
Dari penangkapan atas sepasang tersangka pengedar itu, diketahui kalau AH sering menyuplai sabu kepada Fariz RM. Dalam istilah penyelidikan kepolisian, si tersangka disebut 'bernyanyi'.
“Saat penangkapan kami menemukan barang bukti sabu dari masing-masing tersangka,” tutur Argo dalam konferensi pers di Markas Polres Jakarta Utara, Ahad 26 Agustus 2018.
Dari tangan DN, polisi menyita enam paket kecil sabu, sementara dari AH sebanyak satu paket. Secara keseluruhan polisi sementara telah menyita 2,63 gram dari keduanya.
Baca juga:
Kasus Kokain Richard Muljadi, Polisi Izinkan Keluarga Menjenguk
Buat Fariz RM, penangkapan Jumat lalu adalah yang ketiga. Dua penangkapan sebelumnya dialami pada 2007 dan 2015. Penangkapan pertama disertai barang bukti lintingan ganja, sedang yang kedua adalah ganja dan heroin.