TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, Irham Dilmy, meminta Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo dapat menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan strategi yang baik.
Baca juga: ICW: Jika Taufik Jadi Wagub DKI Akan Membebani Anies Baswedan
"Orang ini (Priyatno) harus tahu betul dari sekarang sampai 2023 nanti bagaimana, ke depannya harus bagaimana," kata Irham ketika dihubungi Tempo pada Ahad, 26 Agustus 2018. Priyatno, Corporate Secretary Aetra Priyatno Bambang Hernowo, menggantikan Direktur Utama PAM Jaya sebelumnya, Erlan Hidayat
Erlan diganti berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies mencopot Erlan pada Jumat, 24 Agustus 2018 usai pertemuan dengan Badan Pembina BUMD (BP-BUMD) DKI dengan PAM Jaya di Balai Kota.
Menurut Ilham, pengangkatan Priyatno dilatarbelakangi oleh putusan MA soal penghentian swastanisasi air. "Pada 2017 ada putusan MA yang mengembalikan tata kelola air kepada Pemerintah Daerah,” ujar Irham.
Setelah MA memutuskan, kata Ilham, Pemerintah DKI Jakarta mencari cara agar Dirut yang baru mengoperasikannya. “Walau pun itu bukan berarti secara langsung memutuskan hubungan dengan dua kontraktor, yakni Aetra dan Palyja," ujar Ilham.
Jadi, ujar Ilham, penunjukan Priyatno sebagai Dirut PAM Jaya yang baru bertujuan untuk menengahi pemutusan kontrak Pemprov DKI dengan perusahaam swasta PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
MA sebelumnya memerintahkan Pemprov DKI untuk menyetop praktik tata kelola air oleh swasta di Jakarta. MA menilai swastanisasi air itu telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya). Akibat swastanisasi air tersebut, PAM Jaya kehilangan pengelolaan air minum karena diambil alih pihak swasta.
Pada 2017, putusan MA mengharuskan Pemprov DKI memutuskan hubungan kontrak pengelolaan air oleh pihak swasta, yaitu PT Aetra Air Jakarta dan Palyja. Masalahnya, kedua perusahaan itu masih terikat kontrak dengan Pemprov DKI hingga 2023.
Dirut PAM Jaya Erlan Hidayat sempat mengupayakan restrukturisasi kontrak untuk mengeksekusi putusan MA, namun Gubernur Anies Baswedan menggagalkan upayanya.