Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BNN: Fariz RM Bisa Dijerat Pidana

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Musikus senior Fariz RM memberikan keterangan saat rilis pengungkapan kasus jaringan narkoba yang melibatkan <i>public figure</i> di Polres Jakarta Utara, 26 Agustus 2018. Fariz RM ditangkap dengan barang bukti 2 plastik klip berisi 0,90 gram sabu-sabu, 9 butir Xanax, 2 butir Dumolid, dan alat isap sabu-sabu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Musikus senior Fariz RM memberikan keterangan saat rilis pengungkapan kasus jaringan narkoba yang melibatkan public figure di Polres Jakarta Utara, 26 Agustus 2018. Fariz RM ditangkap dengan barang bukti 2 plastik klip berisi 0,90 gram sabu-sabu, 9 butir Xanax, 2 butir Dumolid, dan alat isap sabu-sabu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap musisi Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM terkait penyalahgunaan narkoba pada Jumat, 24 Agustus 2018. Pelantun lagu Sakura itu bukan pertama kali ditangkap karena kasus narkoba. Sebelumnya tercatat ia dua kali ditangkap dengan kasus yang sama.

Baca juga: Komnas HAM Keberatan Raja Kerajaan Ubur Ubur Dipidana, Kata MUI?

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulistiandriatmoko mengatakan, Fariz RM bisa saja dijerat hukum pidana meski tak menjadi pengedar.

Alasannya, ia telah tiga kali tertangkap mengkonsumsi barang haram itu. "Kalau dilihat dari perspektif hukum positif bisa dijerat pidana karena dia menguang perbuatannya sampai tiga kali supaya jera," kata Sulistiandriatmoko saat dikonfirmasi, Ahad, 26 Agustus 2018. 

Namun, ujar Sulistiandriatmoko, jika dilihat dari perpektif lain, Fariz RM memang masuk kategori korban dari penyalahgunaan narkotika, sehingga berhak direhabilitasi. Dari pertimbangan itu, hasilnya ada pada keputusan penyidik, tergantung sejauh mana penyidikannya.  

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan belum bisa memastikan hukuman untuk Fariz RM. Namun, kata Argo, Fariz RM dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Ancamannya 5 tahun penjara," kata Argo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait kasus Fariz RM yang sudah berkali-kali, Argo menuturkan hal itu hanya akan dijadikan pertimbangan di persidangan. Sebab, sejauh ini Fariz RM tidak terbukti mengedarkan narkotika. 

Argo menambahkan, penangkapan Fariz RM berawal dari informasi masyarakat setempat. Atas informasi itu, Polres Jakarta Utara membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan menangkap seseorang berinisial DN, di kawasan Koja. Di sana, polisi menemukan barang bukti berupa 6 plastik klip sabu seberat 2,45 gram.

Selanjutnya, polisi menangkap tersangka AH, pengedar. Dari tangan AH, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip sabu dengan berat brutto 0,20 gram. "Ternyata AH sering menjual ke tersangka F (Fariz)," kata Argo.

Kepada polisi, Fariz mengaku memesan sabu kepada AH hampir setiap dua kali seminggu. Transaksinya kadang dilakukan di rumah, di studio atau di Mall Gandaria City. 

Sementara itu, di depan Wartawan, Fariz mengaku menyesal. Ia menuturkan memakai narkotika untuk meningkatkan daya tahan tubuh. "Saya salah, jangan ditiru," kata Fariz RM.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

17 menit lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

Istri Bintang Emon, Alca Octaviani dinyatakan positif narkoba karena mengkonsumsi obat flu yang disarankan oleh apoteker.


4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

2 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

Polda Metro Jaya meringkus anggotanya yang menggunakan narkoba jenis sabu. Lantas, apa alasan umum ada polisi terlibat narkoba?


Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

13 jam lalu

Putra Siregar dan Rico Valentino. Foto: Instagram Rico Valentino.
Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

17 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

18 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

20 jam lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

Chandrika Chika adalah seorang selebgram dan Tiktokers yang populer melalui goyang Papi Chulo


Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

22 jam lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

Polisi membuka peluang Chandrika Chika bersama lima temannya mendapat rehabilitasi narkoba, setelah ditangkap karena mengkonsumsi liquid ganja.


Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

23 jam lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Profil Aura Jeixy, Mantan Atlet eSports yang Terjerat Kasus Narkoba Bersama Chandrika Chika

1 hari lalu

Mnatan atlet eSports, Herli Juliansah alias Aura Jeixy. Instagram @aura.jeixyy.
Profil Aura Jeixy, Mantan Atlet eSports yang Terjerat Kasus Narkoba Bersama Chandrika Chika

Aura Jeixy sempat menorehkan beberapa prestasi bersama EVOS Esports.


Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

1 hari lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.