TEMPO.CO, Jakarta – Polisi masih menahan tujuh orang yang ditangkap dari kompleks Ruko Galaxy, Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat 24 Agustus 2018. Mereka disangka pelaku premanisme dan pemerasan para pemilik ruko.
Baca:
Polisi Gadungan di Casablanca Kumpulkan Pungli Rp 420 Ribu
Polres Tangerang Selatan Bekuk Pelaku Pemerasan Mengaku Polisi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Edi Suranta, mengatakan pemerasan dilakukan dengan alasan uang keamanan. “Mereka memberi ancaman jika uang tidak diberikan maka ruko akan dirusak,” ujar Edi dalam keterangan tertulisnya yang Tempo terima pada Senin, 27 Agustus 2018.
Ketujuh tersangka itu berinisial MG, 43 tahun; SI, 46 tahun; MN, 36 tahun; VY, 50 tahun; MA, 38 tahun; FP, 46 tahun; serta SN, 33 tahun. Menurut Edi, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor 1181/VIII/PMJ/RESTRO JAKBAR tanggal 23 Agustus 2018.
Edi menjelaskan, penangkapan berawal saat polisi mendapatkan laporan tersebut pada Kamis, 23 Agustus 2018 sekitar pukul 15.00 WIB. Laporan itu terkait adanya perusakan dan pemerasan terhadap seorang pemilik ruko.
Selanjutnya, pada Jumat siang sekitar pukul 12.00 WIB, tim yang dipimpin Kepala Unit Kriminal Umum Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Rulian Syauri menangkap ketujuh tersangka. Saat itu, mereka sedang menggembok pintu ruko serta merusak jalan yang tengah diperbaiki oleh pemiliknya.
Baca juga:
Pengacara Hotma Sitompoel Lakukan Ini untuk Richard Muljadi
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Metro Jakarta Timur," ucap Edi. Dia menambahkan, barang bukti yang disita polisi adalah satu gembok, satu rantai, tiga pecahan papan triplek, serta satu anyaman kawat.
Polisi menjerat ketujuh tersangka dengan pasal 335, 368, dan 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pemerasan dan kekerasan.