TEMPO.CO, Tangerang Selatan – Wartawan dilarang mendatangi rumah Fariz RM di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Musikus senior itu ditangkap penyidik Polres Jakarta Utara karena kasus narkoba.
Baca juga: Fariz RM Tiga Kali Kena Kasus Narkoba, Ini Kronologi Peristiwanya
"Mohon maaf, sesuai dengan ketentuan dari pengurus perumahan di kompleks Jalan Pinguin, wartawan tidak boleh masuk," ujar Marjuki, salah seorang petugas keamanan, pada Senin 27 Agustus 2018.
Menurut Marjuki rumah yang di tinggali oleh Fariz RM di Jalan Pinguin terdapat orang tua yang sudah sepuh sehingga tidak boleh ada yang mengganggu.
"Ya saya menjalankan tugas aja, karena kata pengurus perumahan ini wartawan tidak boleh masuk. Setelah Pak Fariz ramai di berita, ada beberapa wartawan yang datang kesini juga tidak boleh masuk," ujarnya.
Simak juga: BNN: Fariz RM Bisa Dijerat Pidana
Polisi menangkap Fariz RM saat mengendarai sepeda motor pada Jumat, 24 Agustus 2018 sekitar pukul 09.45 WIB di daerah rumahnya, Pondok Aren. Barang bukti yang disita adalah dua paket kecil sabu masing-masing dengam berat 0,5 dan 0,4 gram.
Dari penggeledahan di rumah Fariz RM, polisi mendapati bukti tambahan berupa sembilan butir tablet Xanax, dua butir tablet Dumolid, serta satu alat isap sabu.