TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Utara akan merehabilitasi musikus Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM. Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara AKBP Aldo Ferdian mengatakan, proses pemulihan dan pengobatan Fariz berjalan hari ini di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional di Desa Wates Jaya, Cigombong, Lido, Bogor.
Baca juga: Fariz RM Tiga Kali Kena Kasus Narkoba, Ini Kronologi Peristiwanya
“Hari ini akan kita rehabilitasi. Fariz sudah dibawa pukul 14.30 WIB," kata Aldo saat dihubungi Tempo, Senin, 27 Agustus 2018.
Menurut Aldo, polisi telah berkoordinasi dengan pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara. Proses assessment dari segi medis dan hukum pun telah dilakukan.
Aldo berujar, rehabilitasi Fariz merupakan tindak lanjut dari rekomendasi assessment BNNK Jakarta Utara. Rekomendasi itu tertuang dalam surat nomor Sket/244/VIII/ka/rh. 01/2018/BNNK-JU tanggal 24 Agustus 2018.
Kendati begitu, Polres Jakarta Utara tetap melanjutkan berkas perkara Fariz RM. Aldo berujar, proses rehabilitasi dan tindak pidana kasus penyalahgunaan narkoba Fariz dapat berjalan beriringan.
"Iya sampai lanjut ke pengadilan," ujar Aldo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan, penangkapan Fariz terjadi di Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Jumat, 24 Agustus 2018 sekitar pukul 09.45. Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara.
Penangkapan Fariz, kata Argo, merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka pengedar sabu berinisial DN, perempuan, 37 tahun, dan AH, laki-laki, 45 tahun. Polisi menangkap keduanya pada hari yang sama, pada Jumat, di daerah Koja Jakarta Utara.
Simak juga: BNN: Fariz RM Bisa Dijerat Pidana
Dari penangkapan atas sepasang tersangka pengedar itu, diketahui AH sering menyuplai sabu kepada Fariz. Dari tangan DN, polisi menyita enam paket kecil sabu, sementara dari AH sebanyak satu paket. Secara keseluruhan polisi sementara telah menyita 2,63 gram dari keduanya.
Buat Fariz RM, penangkapan Jumat lalu adalah yang ketiga. Dua penangkapan sebelumnya dialami pada 2007 dan 2015. Penangkapan pertama disertai barang bukti lintingan ganja, sedang yang kedua adalah ganja dan heroin.