TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran psikotropika. Dari tangan tersangka disita 20 pil happy five. “Psikotropika ini berasal dari Taiwan,” kata Kepala Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dony Alexander, Senin, 27 Agustus 2018.
Dony memaparkan, tersangka yang ditangkap adalah MS alias J, 47 tahun, dan HY alias Item, 27 tahun. Mereka dibekuk pada Sabtu lalu di dua tempat berbeda.
Menurut Dony, polisi sudah mengintai MS sejak satu bulan terakhir. Pada Sabtu lalu, polisi melihat pria itu mengendarai sepeda motor dan membawa sesuatu yang diduga narkoba. Tanpa pikir panjang, polisi menyergap pria itu di lampu merah Jalan Raya Ahmad Yani, Sukasari, Tangerang.
Setelah digeledah, polisi menemukan sebuah kotak yang isinya 20 pil ribu pil happy five. “Tersangka mengaku disuruh oleh ER mengambil paket itu di jalan depan Perumahan Gebang Indah, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang,” kata Dony.
Kepada polisi, MS mengaku diperintah oleh ER untuk mengantarkan barang haram itu kepada HY yang berada di Jalan Boulevard Mutiara Palem Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi segera bergerak ke alamat itu dan membekuk HY.
Dari HY, polisi mengetahui tentang tempat persembunyian ER. Namun saat polisi datang, ER telah melarikan diri.
Atas keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba, MS dan HY saat ini sudah meringkuk di tahanan. Mereka dijerat menggunakan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.