TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membongkar praktik pemerasan di Ruko Galaxy, Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat. Sebanyak delapan tersangka ditangkap. Mereka adalah karyawan di PT Titu Harmoni, perusahaan yang disebut-sebut menjadi pengelola kompleks Ruko Galaxy.
Baca: Polisi Sebut 7 Preman Cengkareng Memeras Hingga Puluhan Juta Rupiah
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, untuk mengungkap pemerasan itu, anak buahnya ada yang melakukan penyamaran. “Anggota yang menyamar itu hampir dikeroyok oleh para terduga pemeras,” kata Hengki, Senin, 27 Agustus 2018. "Karena itu kami melepas tembakan peringatan."
Saat polisi menangkap para tersangka, ada seseorang yang merekam adegan itu. Rekaman itu kemudian di unggah oleh akun Facebook milik Rendi Puguh Gumilang pada 26 Agustus 2018.
Dari rekaman tersebut terlihat, sebelum polisi datang, seorang pria bertubuh gempal tengah membentak lelaki yang mengenakan topi. Tiba-tiba polisi berpakaian preman datang menggunakan Toyota Avanza hitam. Polisi langsung melepaskan tembakan ke udara dan memerintahkan para tersangka untuk tiarap.
Kejadian berawal saat delapan orang berinisial VY, SI, FY, HMN, MG, MA, MN, dan AA, menyambangi ruko milik Benny pada Kamis pekan lalu. Benny memiliki kewajiban membayar Iuran Keamanan Kebersihan Ruko (IKKR) sebesar Rp 350 ribu per bulan. Namun karena tidak membayar selam sepuluh tahun, Benny memiliki tunggakan Rp 17,2 juta beserta denda Rp 24,8 juta.
Benny menolak membayar. Namun, mereka justru membongkar jalanan cor beton di depan ruko miliknya dan menggembok ruko tersebut. Atas laporan dari Benny, polisi kemudian menangkap delapan orang tersangka pada 24 Agustus 2018 itu.
Polisi masih mendalami pemerasan ini, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan PT Titu Harmoni.