TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta Darjamuni menyatakan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta diwacanakan untuk menjadi satu.
Baca juga: Dituding Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, Anies: Itu Imajinasi
"Kemungkinan besar akan digabungkan, cuma sedang dikaji ulang, supaya materinya enggak ada yang ketinggalan," kata Darjamuni di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018.
Raperda itu adalah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Pembahasan dua raperda itu sudah mandek sejak mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi ditangkap KPK tahun 2016.
Darjamuni mengatakan, rencana penggabungan raperda itu muncul setelah Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Kementerian Kelautan dan Perikanan bertemu.
Simak juga: DKI-Pengembang Reklamasi Teken Kontrak 30 Tahun di Era Djarot
Darjamuni melanjutkan, raperda reklamasi nantinya akan mengacu pada Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur). Perpres itu saat ini, kata Darjamuni sedang dalam tahap revisi.
Salah satu poin revisi perpres, kata Darjamuni, berkaitan dengan upaya memasukkan pengaturan ruang laut kedalamnya. Seperti yang disampaikan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, perpres itu hanya mengatur ruang darat. "Makanya mau diubah," kata Darjamuni menjelaskan soal raperda reklamasi Teluk Jakarta.