TEMPO.CO, Jakarta - Sandiaga Uno telah menyampaikan pidato pengunduran diri sebagai Wakil Gubernur dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018. Namun hingga saat ini belum jelas siapa orang yang akan menggantikan posisi yang baru ditinggalkan itu.
Baca: Manuver Untuk Kursi Wagub DKI Jakarta, Ini Kata DPP Gerindra
Berdasarkan aturan, pemilihan wakil gubernur pengganti Sandiaga akan diputuskan juga melalui rapat paripurna DPRD. Nanti anggota dewan akan mengambil voting atas dua calon yang diajukan oleh partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI 2017, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra.
Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, kriteria calon pendamping Gubernur Anies sepenuhnya diserahkan kepada PKS dan Gerindra. Namun secara pribadi dia memiliki harapan tentang sosok pengganti Sandiaga. "Yang penting tahu permasalahan Jakarta, bukan ujug-ujug enggak tahu Jakarta, (dipilih) mimpin Jakarta," ujar Prasetio, Senin, 27 Agustus 2018.
Prasetyo yang berasal dari PDI Perjuangan mengatakan, partainya akan objektif dalam melakukan pemilihan. "Siapa yang memberi nama, kita akan laksanakan sesuai Undang-undang," ujarnya.
Baca: Wagub DKI Jakarta, Apa Tahapan Setelah Rapat DPRD Hari Ini?
Dari PKS nama yang disebut-sebut bakal mengganti Sandiaga Uno adalah Mardani Ali Sera dan Nurmansyah Lubis. Sedangkan dari Gerindra hanya Muhammad Taufik yang dianggap paling kuat.