TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas S mengatakan cucu konglomerat yang tersangkut narkoba, Richard Muljadi, kini mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Richard Muljadi, Cucu Konglomerat Kini Makan Tempe di Tahanan
Baca Juga:
Meski Richard cucu konglomerat, kata Barnabas, polisi tidak pandang bulu. “Apakah dia dari keluarga kaya atau miskin, sama saja,” ujar Barnabas saat dihubungi Tempo, Senin, 27 Agustus 2018.
Richard harus menerima kenyataan pahit mendekam di tahanan Polda Metro Jaya, setelah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba pada Kamis, 23 Agustus 2018.
Fasilitas di dalam sel pun, ujar Barnabas, tak dibeda-bedakan. Richard Muljadi harus legowo berada satu sel dengan empat orang tahanan. Richard perlu berbagi ruang dengan kawan satu selnya untuk tidur beralaskan tikar. "Tempat tidurnya lantai keramik," ujar Barnabas.
Barnabas menyampaikan, kapasitas satu sel maksimal tujuh narapidana. Kamar mandi tersedia di dalam tahanan. Polda Metro Jaya menyuguhkan standar seyang sama, baik untuk rumah tahanan alias rutan narkoba atau rutan umum.
Richard terseret kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain. Polisi menemukan Richard sedang mengisap kokain di toilet salah satu restoran di mal Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu dinihari, 22 Agustus 2018.
Richard masuk ke toilet itu sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika digerebek, polisi menemukan satu unit iPhone X hitam dan satu lembar uang kertas 5 dolar Australia dengan serbuk putih diduga kokain sisa pakai.
Kepada polisi, Richard Muljadi mengaku telah menggunakan narkoba selama dua tahun. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan mengatakan, polisi masih mencari barang bukti lain untuk memperkuat pengakuan Richard Muljadi, diantaranya hasil tes rambut dan darah.