TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Pengosongan lahan milik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Jalan Juanda, RT 002 RW 04, Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, yang ditempati enam kepala keluarga, berlangsung ricuh. Ahli waris dan para warga yang mendiami tanah tersebut memblokir jalan di depan kampus UIN arah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pemprov Jabar Hibahkan Tanah ke UIN Syarif Hidayatullah
Puluhan warga menghalangi ekskavator dan petugas yang mencoba menggusur tempat berdagang warga, yang berada persis di sebelah kiri gedung UIN di Jalan Ir Juanda.
“Kami menolak proses pengosongan dan penggusuran ini sampai ada keputusan dari pengadilan," kata Mahyuni Harahap, kuasa hukum warga, saat ditemui di lokasi penggusuran, Selasa, 28 Agustus 2018.
Mahyuni, yang juga warga RT 002 RW 04, Kelurahan Cempaka Putih, mengatakan tanah yang ditinggalinya adalah tanah hibah Yayasan Pendidikan Madrasah Islam Indonesia (YPMII) pada 1981 kepada enam ahli waris.
"Tahun 1970-an tanah ini milik YPMII, kemudian tahun 1981 dihibahkan ke warga, kemudian tahun 1994 pengadilan memenangkan gugatan UIN atas tanah ini. Masak, dari tahun 1994 sampai saat ini baru dieksekusi? Itu udah lama sekali," ujarnya.
Simak juga: Jawa Barat Pinjamkan Asetnya untuk UIN Syarif Hidayatullah
Mahyuni menuturkan pihaknya mempertanyakan maksud gugatan dan putusan pengadilan pada 1994, yang diajukan UIN Syarif Hidayatullah terhadap tanah yang ditinggalinya.
"Maret 2018 lalu, kami selaku warga menggugat kembali keputusannya ke pengadilan. Gugatan kami masih dalam proses, belum ada putusan. Kenapa ini sudah dieksekusi?" ucapnya.