TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap pemilik dan tujuh karyawan PT Titu Harmoni atas tuduhan pemerasan di Ruko Galaxy, Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan itu menjadi perhatian masyarakat karena prosesnya yang dramatis dan diwarnai letusan senjata api. Apalagi video penangkapan itu viral di media sosial.
Dadang, pemilik ruko di tempat itu, meragukan tuduhan kepada delapan orang yang ditangkap polisi tersebut. Dia kenal dengan VY, pemilik PT PT Titu Harmoni yang menjadi pengelola Ruko Galaxy. “VY itu orangnya baik. Saya yakin dia tidak ada pemerasan,” kata pria 49 tahun ini, Selasa, 28 Agustus 2018.
Menurut Dadang, setiap penghuni ruko memang diwajibkan membayar Iuran Kebersihan dan Keamanan Ruko (IKKR) sebesar Rp 350 ribu setiap bulan. Iuran itu digunakan untuk membangun fasilitas kompleks dan membayar gaji petugas kebersihan dan keamanan.
“Jalan di dalam kawasan ruko yang sudah dibeton, itu dari uang iuran,” kata Dadang. “Iuran juga untuk menggaji sekuriti dan petugas kerbersihan. Kalau tidak dari iuran, dari mana uangnya?”
Tarno, pedagang pempek, juga memberikan pendapat serupa. Pria berusia 32 tahun itu mengaku sudah berjualan di sana sejak 2007. “Saya di sini cuma dikenakan uang kebersihan Rp 2 ribu sehari. Kalau di tempat lain bisa Rp 15 ribu,” katanya.
Dengan alasan itu Tarno tidak yakin pemilik dan karyawan PT Titu Harmoni terlibat pemerasan. “Mereka juga tidak sombong sama pedagang kecil. Tak pernah minta jatah makanan.”
Baca: Polisi Sebut 7 Preman Cengkareng Memeras Hingga Puluhan Juta Rupiah
Polres Jakarta Barat menangkap VY beserta tujuh anak buahnya pada 24 Agustus 2018. Penangkapan ini didasarkan atas tuduhan pemerasan yang dilaporkan Benny Lou, pemilik ruko di Blok R.7, Ruko Galaxy.
VY meminta Benny membayar tunggakan IKKR selama 10 tahun sebesar Rp 17,2 juga beserta denda Rp 24,8 juta. Benny tidak mau membayar tagihan itu dan berujung ketegangan. Insiden ini yang menjadi dasar bagi Benny untuk melaporkan dugaan pemerasan tersebut.