TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap empat pelaku pemungutan liar alias pungli yang viral karena minta uang kepada sopir angkot dan bajaj di kawasan Pasar Tanah Abang.
Baca: Anggota Polair Banten Tertangkap Tangan Pungli Rp 100 Juta
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pada Senin, 27 Agustus 2018.
"Mengamankan empat orang pelaku pungutan liar yang sedang viral di media sosial," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Agustus 2018.
Pelaku meminta uang kepada sopir bajaj yang sedang menunggu calon penumpang di Blok A dan Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Agustus 2018. Tak hanya itu, pelaku juga meminta uang kepada pengunjung yang keluar dari pakiran mobil blok F Pasar Tanah Abang.
"Pelaku meminta uang kepada pengunjung dan sopir bajaj sejumlah Rp 2 ribu," ujar Argo.
Baca: PNS Terbukti Pungli, Ini Beda Era Anies dari Ahok
Keempat pelaku pungli, yakni Irwansyah Awar alias Kolar (39), M. Nasrul alias Joni (41), Muhamad Supandi alias Gembel (17), dan Irwanto alias Dewa (34). Mereka berprofesi sebagai juru parkir.